telkomsel halo

Revisi Permenhub No 322016 dan sejumlah PR yang tertinggal

12:20:56 | 26 Mar 2017
Revisi Permenhub No 32/2016 dan sejumlah PR yang tertinggal
Babak baru dari bisnis on demand service di sektor transportasi (ride-hailing) di Indonesia mulai 1 April 2017 tak bisa ditolak lagi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3), menegaskan semua pihak telah menyetujui bahwa revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek diberlakukan pada 1 April 2017.

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi usai rakor dalam keterangannya, Sabtu (25/3).

Keluarnya pernyataan ini seperti oase atas ketidakpastian yang berlangsung sejak dua minggu lalu dimana tarik menarik menjalankan revisi aturan ini masih terjadi.

Sebelas pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Pemerintah memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. Ini adalah langkah kompromi yang diambil setelah pemain ride hailing menolak dua isu itu tersebut yang dianggap mengurangi daya saingnya di bisnis angkutan umum.

Pekerjaan Rumah
Hal yang harus dicatat adalah walaupun revisi Permenhub No 32/2016 mulai berlaku pada 1 April mendatang, masih ada sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang belum diselesaikan.

Pertama, terkait layanan ride hailing dengan roda dua atau dikenal sebagai ojek online yang belum diatur di beleid tersebut. Menyerahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur ojek online bukanlah langkah yang bijaksana dari pemerintah pusat.

Jalan keluar yang bisa dilakukan adalah pemerintah pusat mulai membahas revisi Undang-undang LLAJ agar jelas posisi roda dua untuk layanan angkutan umum. (Baca: Penerapan aturan taksi online)

PR lainnya bagi pemerintah pusat, khususnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk ojek online adalah mulai menata fitur jasa titipan barang (jastip) yang dijalani melalui berbagai fitur seperti Go-Send atau Grab Food.

Jika merujuk kepada aturan soal operator jasa pos sesuai UU 38/2009 tentang Pos, utamanya yang menyangkut Layanan Prima selayaknya fitur seperti Go Send, Go Food, Grab express atau Grab food memiliki lisensi dan memenuhi sejumlah aturan agar medan persaingan setara dengan pemain ekspedisi seperti JNE dan lainnya. (Baca: Taksi online belum memuaskan)

Kominfo juga diharapkan secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) soal Over The Top (OTT) karena temuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan perlindungan data pribadi belum optimal dilakukan oleh pemilik aplikasi. (Baca: Polemik Ride hailing)

Apalagi, Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet sudah dikeluarkan Dirjen Pajak belum lama ini.

Surat edaran ini memberikan panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan OTT di Indonesia. Dengan diterbitkannya surat edaran yang ditekennya 6 Februari 2017 silam maka seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pengawasan dan penagihan pajak terhadap BUT berbentuk badan usaha asing di Indonesia.

Artinya, kendala bagi Menkominfo Rudiantara untuk mengesahkan Permen OTT yang telah dirancang sejak 2016 lalu sudah tak ada lagi. Dalam Permen OTT sangat jelas diatur soal kewajiban dari pemilik aplikasi dimana dalam Permenhub No 32/2016 tak terlalu diatur. (Baca : Permen OTT)

Jika sejumlah PR ini tak diselesaikan oleh pemerintah pusat, maka bisa dipastikan bom waktu dari ride-hailing ini akan meledak kembali dalam beberapa tahun mendatang.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year