telkomsel halo

Indonesia banyak dirugikan jika PP PSTE direvisi

10:16:07 | 28 Sep 2016
Indonesia banyak dirugikan jika PP PSTE direvisi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia diprediksi banyak dirugikan jika wacana revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang digulirkan Menkominfo Rudiantara terealisasi.

“Kami menyayangkan rencana tersebut (revisi PP PSTE). Ini lebih ke konsistensi dan strategi kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri apakah mengarah lebih sebagai konsumen atau produsen, Indonesia sebagai target pasar atau pemain,” ungkap Ketua Umum  Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro kepada IndoTelko, Rabu (28/9).

Diungkapkannya, jika wacanan tersebut direalisasikan, penguasaha menjadi mesti lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan membaca kebijakan pemerintah. “Soalnya antara strategi-taktikal-operasi jadi tercampur dengan asumsi ideal stage sementara kondisi nyata masih memerlukan keberpihakan dalam membangun kekuatan nasional,” katanya.    
Menurutnya, Aspiluki sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah dan belum tahu juga penyebab keinginan merevisi PP PSTE. Kabarnya, ada keberatan beberapa pihak asing karena biaya mereka meningkat dan lainnya. Sementara dari pelaku pasar asing yang lain sudah banyak yang setuju dan bahkan telah menyesuaikan terutama di industri keuangan.

“Hal yang harus dipahami, data center itu dalam industri berperan sebagai hub, dimana produk dan layanan turunannya akan tumbuh di sekelilingnya mulai dari infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, dan pemanfaatan. Kalau di luar tetap bisa berkembang namun terbatas pada konten atau dikenal sebagai Over The Top (OTT). Security, data management dan lainnya di luar. Kedepan data adalah dollar AS, dengan Data center di luar potensi big data kita juga di luar,” ungkapnya.

Masih menurutnya, wacana yang digulirkan Rudiantara dengan menyatakan yang penting control tetap di Indonesia walau fisik data center ada di luar negeri adalah kondisi ideal stage.

“Kalau bicara ideal stage, yang beliau katakan tidak salah, namun kondisi riil, kemampuan audit kita, regulasi kita apakah sudah menunjang? Kalau terjadi fraud dan Data Center kita di negara asing apakah negara yang bersangkutan sudah ada perjanjian bilateral dengan negara kita? Kalau disimulasikan masih diperlukan kebijakan antara agar Indonesia tak hanya menjadi konsumen yang tak berdaya apabila terjadi kesalahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) mengkritik pola pikir dari Rudiantara yang terlalu “lembut” soal kewajiban penempatan data center di Indonesia.

Bagi IDPRO, isu penempatan data center di Indonesia seperti yang dituangkan dalam PP PSTE mewakili isu kedaulatan data, ketahanan informasi (information resilience), keamanan data publik, penegakan hukum di era digital, dan tentunya kepentingan industri nasional. (Baca: Penolakan Revisi PP PSTE)

Rudiantara  sendiri telah mengeluarkan sinyal akan merevisi PP PSTE karena dianggap tak sesuai dengan tren industri, terutama masalah kewajiban bagi perusahaan asing untuk membangun data center di Indonesia.

"Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional," ujar Pria yang akrab disapa Chief RA itu.

GCG BUMN
Menurut Chief RA, teknologi cloud computing memungkinkan data center ditempatkan dimana saja. Hal yang penting adalah user ID dan password ada di tangan Indonesia.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories