telkomsel halo

Memberikan Kepastian Hukum di era Konvergensi

13:39:20 | 01 May 2016
Memberikan Kepastian Hukum di era Konvergensi
Ilustrasi (dok)
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Beleid yang akan mengatur pemain Over The Top (OTT) ini adalan episode lanjutan dari Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara di penghujung Maret 2016. (Baca juga: Rancangan aturan untuk OTT)

Tak banyak yang baru di Rancangan Aturan ini dari SE yang dikeluarkan. Pemerintah belum bergeming soal kewajiban pembentukan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain asing atau lokal yang akan menyediakan aplikasi.

Dalam aturan ini juga diatur tentang kewajiban penyedia Layanan OTT  yakni menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;  perdagangan; perlindungan konsumen;  hak atas kekayaan intelektual; penyiaran; perfilman; periklanan; pornografi; anti terorisme; perpajakan; perhubungan dan logistik; pariwisata dan perhotelan; keuangan;  kesehatan; dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pemain OTT juga harus melakukan perlindungan data (data protection) dan kerahasiaan data pribadi (data privacy) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kerjasama Operator
Hal baru di Rancangan aturan ini masalah masalah kerjasama OTT dengan operator telekomunikasi yang dirinci lebih detail dengan memberikan tiga opsi.

Opsi pertama,  dalam penyediaan layanan, OTT dapat bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi. Opsi kedua, dalam hal Layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, Penyedia Layanan wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Opsi ketiga, dalam hal Layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, Penyedia Layanan OTT wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi .

Opsi ketiga sepertinya akan dihindari oleh pemain OTT. Seandainya menajdi penyelenggara jasa telekomunikasi, dipastikan harus memenuhi sederet kewajiban seperti Biaya hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan pungutan Universal Service Obligation (USO).
 
Peran BRTI
Dalam aturan ini diperjelas peran  dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yakni sebagai lembaga yang memverifikasi dan registrasi OTT sebelum menyediakan layanan di Indonesia.

BRTI adalah lembaga yang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini nantinya. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, instrumen yang dapat digunakan oleh BRTI antara lain berupa surat edaran, surat meminta keterangan/informasi/data dan surat teguran.

Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, berdasarkan evaluasi menyeluruh BRTI dapat menghentikan sementara layanan terkait.

Penyedia Layanan OTT wajib menyampaikan laporan kepada BRTI secara berkala setiap tahun. Laporan paling sedikit meliputi jumlah pelanggan di Indonesia; dan/atau statistik trafik layanan yang diakses oleh pengguna di Indonesia.

Di rancangan beleid ini juga diatur masalah ganti rugi ke konsumen.Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyedia Layanan OTT atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia Layanan OTT yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.

Sedangkan sanksi yang diberikan dalam bentuk bandwidth management berdasarkan hasil evaluasi dari BRTI dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Eksekusi sanksi terhadap Penyedia Layanan OTT dalam bentuk bandwidth management dilaksanakan operator.

Secara keseluruhan, rancangan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelanggan, operator dan pemain aplikasi di era konvergensi. (Baca juga: Aturan bagi penyedia konten)

Selama ini pemain aplikasi selalu bermain di  area abu-abu sehingga terkesan lolos dari semua kewajiban dan tak ada persaingan yang sehat serta acuan model bisnis dengan operator sebagai pemilik jaringan. (Baca juga: Alotnya Menjerat Parasit)

Hal yang harus dijaga sekarang adalah rancangan ini tak berubah banyak menjadi terlalu moderat sehingga hanya menjadi macan di atas kertas.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year