JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk lebih tegas menegakkan aturan tentang kewajiban penempatan data center bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan investasi.
“Pemerintah harus menunjukkan ketegasannya soal aturan data center itu. Soalnya banyak pemain lokal yang sudah berinvestasi karena melihat peluang usaha dari regulasi yang diterbitkan itu. Kasihan mereka,” tegas,” Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah kepada IndoTelko, belum lama ini.
Disarankannya, saat ini bukan waktunya lagi pemerintah menggunakan bahasa “mendorong atau menghimbau” tetapi harus sudah jelas sikapnya dengan menunjukkan keberpihakan bagi yang sudha menjalankan aturan. “Model insentif bisa diterapkan bagi yang sudah comply dan disinsentif bagi yang tidak comply terhadap aturan,” tutupnya.
Tak Dipaksakan
Secara terpisah, Co-founder dan Chairman dari Internet Data Center Indonesia, Johar Alam Rangkuti menyarankan, masalah penempatan data center di Indonesia bagi perusahaan asing tak harus dengan unsur memaksa.
“Tak ada unsur dipaksakan, lebih baik deal B2B. Internet dibikin dan berhasil mewabah karena siapapun dapat menyalakan server dan dapat diakses oleh siapapun di negara manapun. Kalau setiap negara mewajibkan setiap perusahaan di dunia harus meletakan servernya di setiap negara supaya bisa diakses oleh warga dari negara tersebut namanya mungkin bukan internet, mungkin "nasional" net,” katanya.
Menurutnya, setiap ada pemerintah mewajibkan sebuah perusahaan dengan alasan apapun untuk meletakkan servernya di negara itu maka pemerintah negara itu secara tidak langsung telah mengecilkan internet. “Secara jangka panjang akan menghancurkan internet ini secara keseluruhan,” tegasnya.
Diingatkannya, untuk pemain data center lokal, sangat bodoh kalau berpikir perusahaan global akan menyewa data center lokal. Di Amerika Serikat sampai Singapura, Google, Yahoo, Microsoft membuat data centernya sendiri, tidak menyewa tempat di Data Center lokal
“Yahoo sudah ada di IDC Indonesia sejak tahun 2010. Setiap kali dia menambah sewa satu rak lagi berarti hitungan mundur ke waktu dia akan cabut seluruh perangkatnya dari IDC Indonesia dan membuat data centernya sendiri di Jakarta,” ungkapnya.
Diingatkanya, para pemian konten di Indonesia belum sekuat Yahoo atau Google yang mampu membangun data center sendiri. “Kebayang nggak semua konten kita "mati terinjak" hanya karena pemerintah egois ingin dapat "pajak" dari pemain internet global dengan memaksanya memindahkan servernya ke Indonesia yang pada akhirnya semua konten lokal kita mati atau "dibeli" mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan sinyal tak menjalankan secara ketat aturan membangun data center di Indonesia bagi pemain asing.
Menurut Pria yang akrab disapa RA itu, tidak bisa hanya karena alasan kedaulatan, semua server perusahaan asing harus ditempatkan di Indonesia. Penempatan server bagi industri harus dipilah lagi, mana yang harus di Indonesia, dan mana yang tidak. Jika industri tersebut bersifat komersial, maka ujung-ujungnya adalah efisiensi atau perhitungan untung rugi.
Sikap RA ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang selalu mendesak setiap perusahaan teknologi untuk memiliki server atau data center di Indonesia.
Beberapa perusahaan, seperti BlackBerry, Facebook, dan Google, sempat diminta oleh pemerintah untuk membangun data center di Indonesia dengan dalih agar layanan internet lebih cepat dan lebih baik. Sejauh ini, permintaan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.
Kewajiban memiliki data center di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan pelengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.(id)