telkomsel halo

Angin Segar Bagi e-money

12:04:11 | 20 Apr 2014
Angin Segar Bagi e-money
Ilustrasi (Dok)
Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang Uang Elektronik (e-money).   

Aturan ini telah lama ditunggu banyak pihak, baik dari industri perbankan, telekomunikasi, atau pemain independen.  

Dalam aturan BI, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga yakni  bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). Saat ini ada 17 penerbit e-money dimana nilai transaksi sekitar Rp 8,7 miliar per hari dengan volume sebanyak 420 ribu kali.

Aturan baru ini bisa dikatakan angin segar bagi perkembangan e-money karena di dalamnya diantaranya mengatur masalah dilarangnya penerbit uang elektronik melakukan kerja sama eksklusif.      

Berikutnya, dalam peraturan tersebut melarang penerbit uang elektronik (e-money) untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Di mana jika bank dapat menentukan batas minimum yang harus ditahan bank ketika menarik tabungan, maka dalam uang elektronik bisa ditarik hingga saldo nol. Ini artinya uang elektronik berfungsi sama seperti uang tunai hanya berbeda bentuk. 

Namun, konsekuensi bagi pengguna adalah penyelenggara bisa mengenakan biaya pada pengguna uang elektronik. Biaya-biaya itu terdiri dari biaya penggantian kartu uang elektronik saat penerbitan pertama maupun penggantian kehilangan.

Ada juga biaya administrasi untuk rekening dormant (tidak terpakai selama bertahun-tahun), biaya layanan dan fasilitas, biaya pengisian ulang, dan biaya tarik tunai jika antar bank.

Tiupan perubahan lainnya dalam aturan ini adalah BI juga  mendorong terjadinya interkoneksi top up dan interoperability diantara sesama penerbit e-money. Untuk interkoneksi top up diharapkan dapat dilakukan tahun ini. 

Tantangan
Lantas bagaimana peluang dari pemain sektor telekomunikasi dengan adanya aturan terbaru ini?

Jika dilihat, dalam aturan ini  selain sebagai alat pembayaran, e-money juga bisa menjadi alat untuk transfer dana melalui layanan mobile payment System (MPS).

Media yang digunakan bisa lewat kartu seperti yang selama ini banyak beredar, atau menggunakan ponsel sebagai medianya.terdapat masalah  bank atau lembaga non bank yang menerbitkan e-money bisa menunjuk sebuah agen, baik itu badan hukum atau individu yang menjadi kepanjangan tangan di wilayah yang sulit dijangkau.

Untuk agen ini, kriteria utama yang ditetapkan adalah memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasional, memiliki usaha utama dengan lokasi tetap, lulus uji tuntas (due diligence), dan menempatkan deposit sesuai yang ditetapkan bank.

Data menunjukkan 54% masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan, sisanya di perkotaan. Operator dengan  daya jangkaunya ke daerah-daerah lumayan luas sehingga MPS bisa menjadi salah satu pengungkit pendapatan di masa depan. 

Namun, sebelum hal itu terealisasi, operator harus bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yakni menyulap mitra outlet dan retailer sebagai badan hukum. Ini bukan hal yang mudah.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year