telkomsel halo

Kripto Syariah berpotensi buka pasar hingga Rp32,31 triliun

05:58:00 | 31 Okt 2026
Kripto Syariah berpotensi buka pasar hingga Rp32,31 triliun
JAKARTA (IndoTelko) Indonesia dinilai memiliki peluang besar mengembangkan ekosistem aset digital berbasis syariah melalui pemanfaatan teknologi blockchain dan tokenisasi aset. CEO sekaligus Founder FLOQ, Yudhono Rawis, memperkirakan tokenisasi terhadap sebagian kecil aset keuangan syariah nasional berpotensi merepresentasikan nilai hingga puluhan triliun rupiah.

Potensi tersebut didukung besarnya populasi Muslim Indonesia dan perkembangan sektor keuangan syariah. Mengacu pada data yang disampaikan FLOQ, aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.231 triliun per Agustus 2026.

Dalam simulasi ilustratif, tokenisasi sebesar 0,1% dari nilai tersebut setara Rp3,23 triliun. Jika porsinya mencapai 0,5%, nilainya menjadi sekitar Rp16,16 triliun, sedangkan porsi 1% setara Rp32,31 triliun.

Yudhono menegaskan, angka tersebut merupakan simulasi matematis untuk menggambarkan skala peluang, bukan proyeksi resmi pasar atau jaminan investasi. Tidak seluruh aset keuangan syariah otomatis memenuhi persyaratan untuk ditokenisasi.

Menurutnya, tokenisasi dapat menjadi jembatan antara teknologi blockchain dan aset yang memiliki dasar kepemilikan serta struktur hukum yang jelas. Mekanisme ini juga berpotensi membuka akses terhadap produk investasi dengan nilai awal relatif besar melalui pembagian kepemilikan dalam unit digital yang lebih kecil.

Dua kategori yang menjadi perhatian adalah tokenisasi real-world asset (RWA), seperti emas dan properti, serta instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk. Dalam forum Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026, Wakil Bendahara DSN MUI M. Gunawan Yasni turut memaparkan peluang pengembangan kedua kategori tersebut.

Salah satu inisiatif yang disorot adalah rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas yang dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Namun, hak kepemilikan dan manfaat finansial pemegang token tetap bergantung pada struktur hukum serta ketentuan produk yang diterapkan.

Pengembangan aset digital syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto tersebut sebagai instrumen yang patuh syariah. Kesiapan infrastruktur kustodian, kliring, penyelesaian transaksi, dan kepastian hukum juga menjadi faktor penting.

Yudhono menilai inovasi tersebut perlu diimbangi tata kelola yang transparan, perlindungan konsumen, serta edukasi mengenai karakteristik dan risiko investasi. Besarnya populasi Muslim Indonesia tidak otomatis membuat seluruh masyarakat berminat pada aset kripto atau memilih produk berbasis syariah.

GCG BUMN
Sinergi regulator, lembaga terkait, dan pelaku industri dinilai menjadi kunci untuk membangun ekosistem aset digital syariah yang akuntabel. Dengan fondasi regulasi dan infrastruktur yang memadai, tokenisasi berpotensi memperluas pilihan instrumen keuangan digital bagi masyarakat. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories