JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.
Tindak lanjut itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker. Aduan itu mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta persoalan pelaksanaan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.
Afriansyah mengatakan, Kemnaker membuka ruang dialog agar aspirasi pekerja dapat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” ujarnya.
Didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya, Afriansyah menjelaskan bahwa laporan FSPGI telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.
Ia mengapresiasi berlangsungnya diskusi dan menegaskan bahwa jajaran Ditjen Binwasnaker telah melakukan penanganan atas aduan tersebut.
Perusahaan Diminta Patuhi Regulasi
Afriansyah berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dalam menjalankan kegiatan usaha dan membangun hubungan industrial. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Kemnaker menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu mengedepankan mekanisme yang berlaku agar hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja dapat ditangani secara adil. (mas)