telkomsel halo

Tiki-taka implementasi pajak eCommerce

04:15:00 | 09 Aug 2026
Tiki-taka implementasi pajak eCommerce
Keputusan pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga akhir Oktober 2026 kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola regulasi digital di Indonesia yakni kepastian hukum yang terus bergerak mengikuti dinamika jangka pendek. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai dasar penunjukan platform eCommerce sebagai pemungut PPh Final sebesar 0,5% atas transaksi para penjual.

Alasan yang disampaikan pemerintah beragam, mulai dari menjaga daya beli masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, hingga memberi waktu penyesuaian bagi pelaku usaha. Namun, penundaan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah persoalannya benar-benar terletak pada kesiapan implementasi, atau justru pada proses perumusan kebijakan yang belum matang sejak awal?

Kebijakan fiskal yang baik semestinya bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi. Sayangnya, perjalanan regulasi pajak eCommerce selama beberapa tahun terakhir lebih menyerupai permainan tiki-taka di sepakbola yaitu aturan diterbitkan, diperdebatkan, ditunda, disesuaikan, lalu kembali ditunda. Bola regulasi terus berputar tanpa pernah benar-benar mencapai gawang berupa kepastian bagi pelaku usaha.

Dalih mengenai perlunya penyesuaian teknis sebenarnya sulit dipertahankan. Wacana menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Pembahasannya telah berlangsung bertahun-tahun, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun bersama pelaku industri. Marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, maupun Blibli juga telah memiliki sistem pembayaran, pencatatan transaksi, dan pelaporan yang sepenuhnya terdigitalisasi. Menambahkan fitur pemotongan pajak otomatis bukanlah tantangan teknologi yang mendasar.

Karena itu, jika implementasi masih juga ditunda pada menit-menit terakhir, persoalannya tampaknya bukan lagi terletak pada kesiapan sistem. Hal terlihat justru keraguan dalam pengambilan keputusan. Ketika regulasi telah diterbitkan tetapi pelaksanaannya terus bergeser, yang melemah bukan hanya efektivitas kebijakan, melainkan juga kredibilitas pemerintah sebagai regulator.

Narasi perlindungan terhadap UMKM juga perlu ditempatkan secara proporsional. PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada dasarnya telah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok ini tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Dengan demikian, sasaran utama kebijakan ini sebenarnya adalah penjual dengan omzet di atas Rp500 juta atau badan usaha. Artinya, pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi alasan utama penundaan justru telah memperoleh perlindungan dalam desain regulasi tersebut.

Di sinilah kontradiksi mulai muncul. Bila kelompok usaha mikro telah dikecualikan, mengapa alasan perlindungan UMKM kembali digunakan untuk menunda implementasi secara keseluruhan? Demikian pula dengan argumen menjaga daya beli masyarakat. PPh Final sebesar 0,5% bukanlah jenis pungutan baru, melainkan kewajiban perpajakan yang memang harus dibayar pelaku usaha. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pembayarannya dari setor mandiri menjadi pemotongan langsung oleh marketplace.

Dengan kata lain, penundaan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak, tetapi hanya menggeser waktu dan cara pembayarannya. Karena itu, mengaitkan penundaan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat menjadi kurang tepat secara substansi. Yang berubah bukan besaran pajaknya, melainkan mekanisme administrasinya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap kepastian berusaha. Dunia usaha membutuhkan aturan yang konsisten agar dapat menyusun strategi bisnis, investasi, maupun pengembangan sistem. Ketika regulasi diterbitkan, dipersiapkan, lalu ditunda menjelang pelaksanaan, pelaku usaha dipaksa melakukan penyesuaian berulang yang meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost).

Kondisi seperti ini menciptakan regulatory uncertainty. Investor cenderung mengambil sikap menunggu, ekspansi usaha tertunda, dan keputusan investasi menjadi lebih berhati-hati. Dalam jangka panjang, ketidakpastian semacam ini jauh lebih mahal dibandingkan dampak ekonomi dari penerapan pajak itu sendiri.

Penundaan hingga akhir Oktober juga menghadirkan persoalan baru. Kuartal IV merupakan periode paling penting bagi perdagangan nasional karena bertepatan dengan musim belanja akhir tahun, termasuk Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan peningkatan konsumsi menjelang libur panjang. Momentum ini selama bertahun-tahun menjadi penopang pertumbuhan konsumsi domestik.

Jika penyesuaian administrasi perpajakan justru dimulai menjelang periode tersebut, risiko gangguan terhadap aktivitas perdagangan menjadi lebih besar. Pelaku usaha harus beradaptasi pada saat volume transaksi sedang mencapai puncaknya. Padahal, apabila memang diperlukan penyesuaian sistem, waktu yang paling rasional justru dilakukan sejak awal tahun fiskal, bukan ketika pasar memasuki musim belanja terbesar.

Aspek lain yang juga layak diperhatikan adalah terciptanya ketimpangan antar saluran perdagangan digital. Selama pemungutan pajak hanya diterapkan secara efektif pada marketplace formal, sementara transaksi melalui media sosial atau kanal digital lain belum memiliki perlakuan yang setara, maka akan muncul insentif bagi sebagian pelaku usaha untuk berpindah ke kanal yang lebih longgar pengawasannya.

Fenomena tersebut berpotensi menciptakan unlevel playing field. Marketplace yang selama ini berinvestasi pada sistem kepatuhan justru menghadapi beban administrasi lebih besar dibandingkan kanal perdagangan lain yang belum tersentuh mekanisme serupa. Dalam jangka panjang, kondisi ini bukan hanya mengurangi efektivitas pengawasan perpajakan, tetapi juga berpotensi menggeser aktivitas ekonomi ke sektor yang semakin sulit dipantau.

Tarik-ulur PMK Nomor 37 Tahun 2025 akhirnya memberikan pelajaran penting bahwa reformasi perpajakan digital tidak cukup hanya mengandalkan penerbitan regulasi. Yang lebih dibutuhkan adalah proses perumusan kebijakan yang matang, didukung kajian akademik yang komprehensif, analisis dampak ekonomi yang memadai, serta komunikasi publik yang konsisten.

Perlambatan ekonomi dan tekanan terhadap daya beli masyarakat bukanlah kondisi yang muncul mendadak. Indikator-indikator tersebut telah terlihat jauh sebelum aturan diterbitkan. Karena itu, apabila pemerintah akhirnya menilai kondisi ekonomi belum memungkinkan, pertanyaannya adalah mengapa regulasi tersebut tetap disahkan terlebih dahulu sebelum kemudian ditunda pelaksanaannya.

Situasi ini menciptakan kondisi yang kurang menguntungkan bagi semua pihak. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan sekaligus menghadapi penurunan kredibilitas regulasi. Platform digital harus menanggung biaya penyesuaian sistem yang berulang. Sementara pelaku usaha tetap berada dalam ketidakpastian mengenai kapan dan bagaimana aturan tersebut akan diberlakukan.

Sudah saatnya pola “tiki-taka” dalam regulasi perpajakan digital diakhiri. Jika pemerintah meyakini bahwa kondisi ekonomi memang belum memungkinkan, pilihan yang lebih jelas adalah meninjau ulang substansi kebijakan hingga situasi membaik, bukan sekadar menunda beberapa bulan. Sebaliknya, jika pemerintah menilai regulasi tersebut sudah tepat sasaran, terutama karena UMKM beromzet di bawah Rp500 juta tetap memperoleh perlindungan, maka implementasinya perlu dijalankan secara konsisten dengan memastikan seluruh kanal perdagangan digital diperlakukan secara setara.

Ekosistem eCommerce Indonesia tidak membutuhkan aturan yang terus berubah mengikuti situasi, melainkan kepastian yang memungkinkan pelaku usaha merencanakan investasi dan ekspansi secara lebih percaya diri. Dalam ekonomi digital yang bergerak sangat cepat, kepastian hukum bukan sekadar pelengkap, tetapi fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan pasar dan keberlanjutan reformasi fiskal.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories