JAKARTA (IndoTelko) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi influencer, kreator konten, dan pihak lain yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, regulator mewajibkan setiap konten promosi disampaikan secara transparan, akurat, serta tidak menjanjikan keuntungan investasi.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi wajib mengungkapkan hubungan komersial, seperti kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, maupun bentuk kepentingan ekonomi lainnya. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, konten juga harus memuat penjelasan mengenai risiko investasi, disclaimer, serta mendorong masyarakat melakukan analisis secara mandiri sebelum mengambil keputusan.
OJK juga melarang influencer memberikan klaim keuntungan yang bersifat pasti. Bagi pihak yang merekomendasikan aset digital, produk yang dipromosikan harus berasal dari daftar yang telah ditetapkan bursa, sementara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang direkomendasikan wajib mengantongi izin resmi dari regulator.
Dalam pengawasannya, OJK memiliki kewenangan memberikan pembinaan melalui teguran dan perintah tertulis. Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak dipatuhi, regulator dapat meminta penghapusan konten, pemblokiran akses, hingga penutupan akun media sosial. Pada kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu.
Aturan baru itu juga memperluas tanggung jawab pelaku industri jasa keuangan yang bekerja sama dengan influencer. Perusahaan harus memastikan mitra memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, menjaga kerahasiaan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan informasi produk secara lengkap, mencakup manfaat, risiko, biaya, dan aspek legalitas, serta melakukan peninjauan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas komunikasi di industri aset kripto.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, transparan, berimbang, dan memuat penjelasan mengenai risikonya,” ujarnya.
Menurut Calvin, regulasi tersebut juga mendorong perusahaan lebih selektif dalam bekerja sama dengan influencer agar seluruh materi komunikasi sesuai ketentuan regulator.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan operasional platform, tetapi juga menyangkut cara informasi disampaikan kepada masyarakat. Kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur agar seluruh materi komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif maksimal Rp15 miliar. (mas)