JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs prediction market Polymarket karena dinilai mengandung unsur perjudian online berbasis taruhan uang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan platform yang memfasilitasi taruhan atas hasil suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai judi online, meski dikemas dalam bentuk prediction market dan menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Selain memutus akses situs, Kemkomdigi juga menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan dan pemblokiran di berbagai platform digital.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari aktivitas spekulasi digital yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar ketentuan hukum nasional.
Kemkomdigi menyebut sejumlah negara juga telah mengambil langkah serupa terhadap Polymarket dan layanan prediction market lainnya. Negara seperti Singapura, Brasil, dan India telah memblokir layanan tersebut, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.
Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang memanfaatkan instrumen kripto, karena dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kemkomdigi, pengawasan ruang digital akan terus diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat. (mas)