telkomsel halo

Pemerintah jadikan aset kripto sebagai objek yang dapat disita

07:39:00 | 04 May 2026
Pemerintah jadikan aset kripto sebagai objek yang dapat disita
JAKARTA (IndoTelko) — Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026, memberikan kewenangan lebih luas kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menguasai dan memanfaatkan aset digital debitur tanpa perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Regulasi ini memperluas cakupan objek sita yang mencakup uang tunai, aset digital, simpanan keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal. Pasal 186A dalam beleid tersebut memungkinkan negara mengambil alih aset tanpa persetujuan pihak berutang, meski pemerintah menegaskan pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Penilaian aset tetap harus dilakukan secara profesional untuk menjaga nilai pasar yang wajar.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi kripto di Indonesia. "Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Pengakuan kripto sebagai objek sita, menurut Calvin, menandakan aset digital kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lain dalam sistem ekonomi nasional.

Calvin mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur yang memadai mengingat kompleksitas aset kripto berbeda dari aset konvensional.

"Tanpa sistem kustodian yang kuat, standar valuasi yang transparan, serta sumber daya yang memahami karakteristik aset digital, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset dapat meningkat," tegasnya.

GCG BUMN
Kebijakan ini sekaligus dinilai berpotensi meningkatkan kredibilitas industri kripto melalui kepastian hukum yang lebih jelas. Regulasi ini diperkirakan mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional baik dalam aspek hukum maupun penyelesaian kewajiban, sehingga memperkuat kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat. Pemerintah berharap penerbitan aturan ini dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan aset di era digital. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories