JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencana seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah strategis untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital nasional sekaligus menjawab kebutuhan konektivitas yang lebih merata, termasuk di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sinyal.
Pita frekuensi 700 MHz yang dikenal sebagai digital dividend memiliki keunggulan cakupan luas serta kemampuan menembus hambatan fisik, sehingga efektif untuk memperluas layanan hingga ke wilayah pelosok. Sementara itu, pita 2,6 GHz berperan dalam menyediakan kapasitas data yang lebih besar dan mendukung kecepatan tinggi, termasuk pengembangan layanan 5G di kawasan dengan trafik tinggi.
Melalui kombinasi kedua spektrum tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan layanan minimal 4G di seluruh desa dan kelurahan, sekaligus mempercepat implementasi 5G secara lebih luas.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, pemerintah telah menetapkan regulasi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 serta membentuk tim seleksi melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026. Seluruh proses akan dijalankan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Komdigi juga mengajak pelaku industri telekomunikasi dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif agar pemanfaatan spektrum frekuensi dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional. (mas)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik