JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi kepatuhan Meta dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah Meta menjadi contoh implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada penguatan keamanan anak di ruang digital. Platform yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads tersebut telah menyesuaikan fitur dan kebijakan, termasuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kepatuhan tersebut telah diverifikasi secara resmi, mencerminkan komitmen platform dalam menghormati regulasi nasional serta menekan paparan konten berisiko bagi anak.
Di sisi lain, pemerintah meningkatkan langkah penegakan terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan per 7 April 2026, layanan YouTube di bawah Google dinilai belum patuh terhadap PP TUNAS.
Komdigi telah memberikan “catatan merah” dan menaikkan proses ke tahap sanksi administratif, yang diawali dengan pengiriman surat teguran resmi.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan dengan meminta seluruh platform digital menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar imbauan menuju penegakan hukum yang lebih tegas, guna memastikan ruang digital yang aman bagi anak di Indonesia. (mas)