telkomsel halo

Status Syariah Kripto masih dikaji OJK dan DSN-MUI

05:38:00 | 21 Feb 2026
Status Syariah Kripto masih dikaji OJK dan DSN-MUI
JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembahasan mengenai kesesuaian aset kripto dengan prinsip syariah hingga kini masih dalam tahap diskusi dan belum menghasilkan keputusan final. Proses tersebut dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) melalui kajian yang dinilai memerlukan pendalaman dari berbagai aspek.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyampaikan bahwa dialog dengan DSN-MUI masih berjalan dan belum mencapai tahap penetapan kebijakan. Menurutnya, penggolongan aset kripto dalam perspektif syariah membutuhkan penjelasan komprehensif sebelum diputuskan secara resmi.

Isu ini mencuat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk dari kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam berinvestasi. Hingga saat ini belum terdapat fatwa resmi yang secara umum menyatakan aset kripto sebagai halal atau non-halal.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sempat menyampaikan pandangan bahwa kripto berpotensi dikategorikan non-halal karena belum memiliki underlying asset yang nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam sejumlah prinsip transaksi syariah.

Dari sisi pelaku industri, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan pihaknya menghormati proses kajian yang berlangsung dan mendukung upaya regulator dalam memberikan kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan prinsip syariah. Ia menilai edukasi serta transparansi informasi menjadi faktor penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara rasional.

Calvin menambahkan, diskursus mengenai kripto dan syariah juga berkembang di sejumlah negara mayoritas Muslim. Di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi beberapa aset digital yang dinilai sesuai prinsip syariah. Sementara di Uni Emirat Arab, pelaku industri bekerja sama dengan lembaga keuangan Islam untuk merancang produk kripto yang selaras dengan prinsip keuangan syariah.

Menurutnya, dinamika global tersebut menunjukkan bahwa penilaian syariah terhadap teknologi digital merupakan isu lintas negara yang membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan nilai-nilai keuangan Islam.

Menjelang Ramadan, pembahasan ini dinilai semakin relevan karena banyak masyarakat melakukan evaluasi terhadap aktivitas keuangan dan investasi mereka. OJK memastikan proses kajian akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, serta ulama, guna memastikan keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemaslahatan publik.

GCG BUMN
Hingga terdapat keputusan resmi, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi dari regulator dan tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama pada instrumen yang masih dalam tahap kajian regulasi. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Ramadan 2026
More Stories