JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto domestik masih menghadapi tekanan kinerja keuangan sepanjang 2025. Hal ini tak lepas dari minimnya aktivitas investor lokal di ekosistem dalam negeri, yang justru lebih banyak bertransaksi melalui platform regional dan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa dari sekitar 2529 PAKD yang telah terdaftar dan mengantongi izin, sekitar 72% tercatat mengalami kerugian usaha sepanjang tahun lalu.
“Berdasarkan laporan keuangan yang kami terima, sekitar 72% PAKD masih membukukan kinerja negatif,” ujar Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, tekanan tersebut terutama dipicu oleh dominasi transaksi masyarakat Indonesia yang dilakukan di luar ekosistem domestik. Data OJK menunjukkan sebagian besar investor lokal masih memilih bertransaksi melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global.
“Indikasinya jelas, transaksi konsumen Indonesia masih banyak mengalir ke pedagang dan bursa di luar negeri,” katanya. Ia menjelaskan, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan terhadap ekosistem kripto dalam negeri, agar investor lebih banyak memanfaatkan platform yang diawasi secara lokal.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai tekanan profitabilitas yang dialami industri merupakan bagian dari fase pertumbuhan. Menurutnya, tidak semua PAKD berada dalam kondisi yang sama, namun secara umum industri masih membutuhkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta penguatan kepercayaan pasar.
“Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih dalam tahap pengembangan. Ke depan, diperlukan ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui insentif yang tepat seperti insentif pajak, serta struktur pendapatan yang lebih seimbang agar pelaku usaha dapat berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” ujar Calvin.
Ia menambahkan, Tokocrypto saat ini telah mencatatkan profitabilitas dengan strategi yang berfokus pada kepatuhan regulasi, penguatan manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pasar domestik.
Sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Sementara itu, riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan mayoritas investor kripto di Tanah Air berasal dari kelompok usia di bawah 35 tahun, berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, serta didominasi lulusan SMA.
Karakteristik tersebut, menurut Calvin, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen kripto. Edukasi risiko, transparansi informasi, dan akses ke platform legal menjadi faktor krusial, terutama bagi investor dengan bantalan finansial yang terbatas.
“Perlindungan konsumen harus diperketat, mulai dari literasi risiko hingga memastikan investor bertransaksi di platform yang diawasi,” katanya.
Ia juga menilai pengalihan pengawasan aset kripto ke OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagai momentum untuk membangun praktik pasar yang lebih sehat. Di sisi lain, pengaruh media sosial seperti Twitter, Telegram, dan Discord terhadap keputusan investasi dinilai semakin memperbesar tantangan literasi, khususnya bagi investor pemula.
Selain itu, maraknya aktivitas di platform ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara, dengan estimasi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp1,11,7 triliun per tahun. Oleh karena itu, Calvin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, disertai kolaborasi antara regulator, industri, komunitas, dan akademisi.
“Tujuannya bukan sekadar pertumbuhan, tetapi pertumbuhan industri kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya. (mas)