telkomsel halo

Peruri Digital Security terus genjot penggunaan meterai elektronik

06:52:58 | 03 Dec 2021
Peruri Digital Security terus genjot penggunaan meterai elektronik
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya
JAKARTA (IndoTelko) -  PT Redphoenix Kreatif Genesis (RKG), perusahaan yang bergerak di bidang digital security tidak ingin ketinggalan untuk turut memberikan andil dalam transformasi di era digital.

Melalui Perjanjian Kemitraan yang telah ditandatangani dengan PT Peruri Digital security (PDS) yang merupakan anak perusahaan dari Peruri, perusahaan akan memberikan solusi sekaligus pelayan terbaik melalui produk-produk digital Peruri, di antaranya adalah Digital Signature (Peruri Sign), Digital Certificate, Digital Stamp (Peruri Tera), Key of Digital Authentification (Aplikasi Keyla) serta turut mendukung dan mensukseskan program nasional dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pendistribusian Meterai Elektronik.

RKG telah melakukan penjualan Meterai Elektronik dengan beberapa perusahaan seperti Petrogas (Basin) Ltd, Bank CCB Indonesia, Saka Energi Indonesia, Samuel Sekuritas, Modalku, Sillomaritime Perdana Tbk, Suasa Benua Sukses, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), Unisat Nusantara, dan lainnya. Kemitraan ini diharapkan mampu menjawab segala tantangan dan memudahkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya di era digitalisasi saat ini.

”Peruri telah dipercaya pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021. Terkait dengan pendistribusian meterai elektronik, Peruri mempercayakan kepada PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri untuk mendukung penjualan meterai elektronik melalui sistem yang tersedia. PDS selama ini juga telah menjadi authorized distributor untuk produk-produk digital Peruri.” terang Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Produk digital ini sejalan dengan persiapan pemerintah untuk mendukung revolusi 4.0. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa seluruh dokumen akan bertandatangan digital dalam minimal 3 tahun lagi. Hal ini telah dimulai dari dikeluarkannya aturan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penggunaan Meterai Elektronik pada 1 Oktober 2021 lalu guna mendorong penggunaan dokumen berbasis digital.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year