telkomsel halo

Kominfo tertibkan 822 sinyal frekuensi ilegal

06:14:18 | 11 Nov 2019
Kominfo tertibkan 822 sinyal frekuensi ilegal
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)berhasil melakukan klarifikasi dan penghentian 822 pancaran frekuensi tanpa izin atau ilegal selama Pekan Tertib Frekuensi Tahun 2019 yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019.

Hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara rinci berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran atau pengamanan perangkat radio serta 253 penyegelan di tempat.

Pelaksanaan Pekan Tertib Frekuensi 2019 ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan frekuensi radio secara legal.

Menurut Dirjen SDPPI, Ismail, kegiatan penertiban serentak secara nasional ini ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin (illegal)," ujar Ismail.

Dalam jangka panjang penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi akan dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah (berizin) dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, yaitu (1) pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan, (2) pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya, serta (3) pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.  Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran (Televisi atau Radio FM), Dinas Tetap (Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional), dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Asal tahu saja, bagi pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi data izin serta penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak sesuai peruntukannya dan saling mengganggu, dapat diancam hukuman.

Sesuai Pasal 33 Jo 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomuikasi akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year