telkomsel halo

KPPU klarifikasi laporan tender penyediaan transponder HTS

11:09:32 | 07 Aug 2019
KPPU klarifikasi laporan tender penyediaan transponder HTS
Para pemenang tender penyedia transponder satelit HTS dan Dirut BAKTI Anang Latif berfoto bersama.
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengklarifikasi laporan terjadinya persaingan usaha tak sehat dalam pelaksanaan tender di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Tender yang dilaporkan ke KPPU adalah penyediaan kapasitas satelit telekomunikasi (transponder) berbasis High Throughput Satellite (HTS).

"Posisi terakhir kasus tersebut di tahapan Klarifikasi Laporan, jadi belum masuk tahap Penyelidikan," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam pesan singkat ke IndoTelko (6/8).

Dijelaskannya, klarifikasi laporan adalah biasanya memanggil pelapor. "Klarifikasi tu panggilan ke pelapor. Klarifikasi kan tujuannya melengkapi dan memvalidasi laporan serta mengidentifikasi minimal satu alat bukti," jelasnya.

Seperti diketahui, lima perusahaan menjadi pemenang dari lelang dengan total nilai kontrak sekitar Rp7,5 triliun untuk lima tahun itu.

Kapasitas yang ditawarkan dari transponder milik para pemenang sebesar 7.200 MHz atau setara 21 Gbps. Para pemenang adalah PT Indo Pratama Teleglobal, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT. Aplikanusa Lintasarta, Konsorsium Iforte HTS, dan Telkom.

Kala BAKTI mengumumkan pemenang banyak kalangan terkejut karena diantara pemenang baru menandatangani kontrak kerjasama dengan mitranya pasca dinyatakan menang oleh BAKTI. (Baca: Proyek BAKTI)

Bahkan, salah satu pemenang kala diumumkan, satelitnya belum meluncur ke slot orbit, namun BAKTI berani mengambil resiko memenangkan. (Baca: Indo Pratama Teleglobal)

Tak hanya itu, para pemenang tender diduga juga menawarkan perangkat dengan merek yang sama, padahal di luar merek itu ada merek lain yang memiliki spesifikasi yang sama. (Baca: BAKTI Menangkan PSN)

Kejanggalan lainnya adalah klarifikasi dilakukan setelah penetapan pemenang tender. Padahal, lazimnya proses klarifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang tender terlebih dahulu, guna mengetahui kesiapan para peserta dalam melaksanakan kegiatan tender tersebut.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year