telkomsel halo

KPK akhirnya buka hasil OTT terhadap pejabat AP 2 dan INTI

11:13:35 | 03 Aug 2019
KPK akhirnya buka hasil OTT terhadap pejabat AP 2 dan INTI
Foto:Situs KPK.go.id
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 31 Juli 2019 yang kabarnya menjerat pejabat dari PT Angkasa Pura II (AP 2) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI.

Dalam keterangan resminya (2/8), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan OTT dilakukan terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.  (Baca: OTT KPK)

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan Angkasa Pura II dan TSW (Staf PT. INTI). TSW merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI.

Diungkapkannya, KPK menerima Informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh AP 2.

"Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI," katanya.

Sebagai pihak yang diduga penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi: TSW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Tersangka AYA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tersangka TSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis. KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," tegasnya.  

KPK juga menduga bahwa proyek Baggage Handling System tidak hanya digarap sendiri INTI, tetapi juga melibatkan perusahaan lain.  

Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.
 
"Kami menduga PT Inti tidak mengerjakannya sendirian dan masih ada kerja sama dengan pihak lain, sehingga kami pandang dari aturan perusahaan yg ada terkait pengadaan semestinya tidak bisa dilakukan penunjukan langsung," katanya.

Dalam catatan, Angkasa Pura II menerapkan teknologi Bagage Handling System (BHS) Level 5 yang bisa mendeteksi bahan peledak atau bom di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Baca: BHS di Soetta)

Teknologi ini memungkinkan apabila suatu barang terdeteksi bom, akan langsung dimasukkan ke bom blanket untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Teknologi BHS ini didukung oleh Vanderlande.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year