telkomsel halo

Pejabat diisukan kena OTT oleh KPK, Ini reaksi INTI

09:55:00 | 01 Aug 2019
Pejabat diisukan kena OTT oleh KPK, Ini reaksi INTI
Foto:KPK.go.id
JAKARTA (IndoTelko) - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI mengaku siap kooperatif terkait beredarnya berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan beberapa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu (31/7).

"Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, Perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku," kata PJS Sekretariat Perusahaan INTI Gde Pandit Andika dalam pesan singkat ke IndoTelko Kamis, (1/8) pagi.

Ditegaskannya, PT INTI (Persero) percaya pihak KPK masih akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," katanya.

Pandit mengatakan hingga saat ini belum mengetahui nama pejabat dari perusahaanya yang ditangkap KPK. "Belum ada informasi yang resmi," pungkasnya.  

Plt. VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo juga menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh KPK. 

"AP 2 mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini. Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya," katanya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Selasa (31/7). 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, dikabarkan KPK mengamankan salah seorang direksi Angkasa Pura II karena diduga menerima suap dari pihak PT INTI.

Pihak yang diamankan KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang kena OTT.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year