telkomsel halo

DPR optimistis RUU Ekraf dapat diundangkan

10:02:31 | 09 Jul 2019
DPR optimistis RUU Ekraf dapat diundangkan
Game Online, salah satu ekosistem dari Ekonomi Kreatif.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) dapat diundangkan sebelum Keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan, RUU Ekraf yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI segera memasuki tahap konsinyering. Rencananya konsinyering akan dilakukan pada 8-10 Juli 2019 mendatang, untuk tahap finalisasi setelah penyerapan aspirasi dan masukan pihak-pihak terkait.

“RUU Ekonomi Kreatif ini bukan hanya teori saja. Seperti Yogyakarta sudah dilakukan praktek dalam mengimplementasikan pasal-pasal di dalam RUU Ekonomi Kreatif. Nah itu suatu hal yang baik,” apresiasi Fikri seperti dikutip dari DPR.go.id (9/7).

RUU Ekraf dapat mendefinisikan segmentasi 16 subsektor ekraf, yang diantaranya aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan ruang lingkup yang diatur dapat mewujudkan ekosistem yang ideal untuk perkembangan ekraf Indonesia.

Hingga saat ini Panja RUU Ekraf masih menjaring masukan dari berbagai stakeholder termasuk pelaku ekraf, sehingga nantinya RUU yang dihasilkan dapat menjawab pelbagai permasalahan yang ditemui, seperti masalah kelembagaan, permodalan, pemasaran serta hak kekayaan intelektual.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year