telkomsel halo

Indonesia akan miliki UU Ekonomi Kreatif

06:11:31 | 23 Sep 2019
Indonesia akan miliki UU Ekonomi Kreatif
JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia akan memiliki Undang-undang yang mengatur Ekonomi Kreatif seiring pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.

“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih, belum lama ini.

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan.

Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir. “Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih.

Saat ini pemerintah telah memiliki Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Sebagai sebuah Badan, Bekraf hanya berfungsi sebagai fasilitator.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year