telkomsel halo

Sah! Indonesia miliki UU Ekonomi Kreatif

04:01:50 | 29 Sep 2019
Sah! Indonesia miliki UU Ekonomi Kreatif
JAKARTA (IndoTelko) -Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi  Undang-Undang (UU).

RUU ini sebelumnya digodog Komisi X DPR RI bersama dengan Pemerintah selama enam kali masa sidang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, RUU Ekraf akan mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan ekosistem Ekraf, melindungi hak dan mendukung eksistensi setiap pelaku ekraf.

"Substansi RUU ini  mengatur dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekraf melalui pengembang riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreatif," ungkapnya saat membacakan hasil pembahasan RUU Ekraf pada Rapat Paripurna DPR RI, belum lama ini.   

Lebih lanjut Fikri mengatakan, RUU ini juga mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Seperti melalui pelatihan, pembibingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.

RUU ini juga mengatur ketersedian infrastruktur oleh pemerintah dan pemda dalam bentuk infrasturktur fisik dan TIK.

RUU ini melindungi hasil kreativitas pelaku ekraf yang berupaya kekayaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekraf dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya menadpatkan akses pelayanan bidang keuagan dan perbankan, seperti dijakdikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.

"Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah diminta untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangan ekonomi kreatif yang bertumpu pada kearifan lokal dan budaya setempat," ucapnya.

Fikri juga menyampaikan bahwasannya RUU dinilai sangat strategis dan mampu bagi perkembangan kemajuan bangsa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai ekonomi kreatif (Ekraf) mampu menjadi ujung tombak  pertumbuhan ekonomi. Ia berharap rencana induk ekonomi kreatif (Rindekraf) dimasukkan menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Ekraf harus mejadi prioritas, karena kami meyakini akan menjadi andalan devisa negara. Bayangkan produk domestik  bruto (PDB) kita pada tahun 2018 sebesar Rp 4 trilliun. Nah Rp 1 triliun itu disumbang dari sektor ekonomi kreatif,” ungkapnya.(wn) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year