telkomsel halo

Kisah sedih Garuda dan Mahata

12:25:48 | 29 Jun 2019
Kisah sedih Garuda dan Mahata
JAKARTA (IndoTelko) - Niat ingin mencetak laba dengan menggandeng startup, ternyata penderitaan yang diterima.

Inilah kalimat yang cocok dialamatkan ke maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang tengah berjuang keluar dari lumpur kerugian di tengah ketatnya bisnis aviasi di tanah air.

Inovasi yang dilakukan manajemen Garuda dengan menggandeng PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam penyediaan konektifitas di armadanya ternyata dilihat sebagai sebuah pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mencantumkan kerjasama tersebut sebagai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan 2018.

Dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat Pendapatan kompensasi atas Income hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat, dan manajemen konten senilai US$239.940.000 yang berasal dari kerjasama dengan Mahata.

Mahata adalah startup yang menjanjikan dimana telah mengantongi sejumlah kontrak kerja sama  di antaranya dengan Lufthansa system, Lufthansa Tecnic dan Inmarsat. (Baca: Garuda dan Mahata)

Sejauh ini Garuda telah menikmati layanan dari Mahata dengan terpasangnya perangkat di 1 pesawat milik Citilink. Jumlah armada yang masuk dalam perjanjian ini 203 unit.

Melanggar
OJK yang telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

2. Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

4. Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda Indonesia  periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

5. Mengenakan aanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

6. Memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

"Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tegas  Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo  dalam keterangan (28/6).

Menteri Keuangan (Menkeu) pun menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia   dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa:
a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan
b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

"Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional," kata Nufransa Wirasakti dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Pelajari
VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. "Kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," katanya dalam keterangan (28/6).

Ikhsan menjelaskan kontrak antara Garuda dan Mahata baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar. (Baca: Kerjasama Garuda-Mahata)

Ditegaskannya, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

Kisah sedih Garuda dan Mahata

Simulasi Potensi Revenue kerjasama Garuda-Mahata

Dipaparkannya, kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.

Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga ticket.

"Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku.

Diterangkannya, laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO"), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu.

KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat  wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

"Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," pungkasnya.

Bagaimanakah ujung dari kisah Garuda-Mahata ini? Kita tunggu saja.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year