telkomsel halo

RUU PDP cantumkan isu sanksi bagi pemilik platform

04:09:33 | 03 May 2019
RUU PDP cantumkan isu sanksi bagi pemilik platform
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini akan menjadi salah satu benteng ketahanan siber Indonesia dengan mencantumkam isu sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik maupun platform yang terbukti mengalami kebocoran data pribadi.

“Penerapan sanksi dalam UU PDP mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. Namun berbeda dengan GDPR yang menetapkan denda secara presentase, yaitu 4% dari total pendapatan global, UU PDP akan mematok nominal denda minimal dan maksimal,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Cyberfest 2019, pekan lalu.

Dijelaskannya, kebijakan itu tidak ingin membangkrutkan perusahaan Indonesia sehingga aturan GDPR 4% tidak diikuti. Denda yang diterapkan nantinya langsung menyebut berapa denda minimal dan maksimal. “Rancangan UU PDP akan dibahas di DPR RI untuk menerima masukan dari berbagi pemangku kebijakan, jadi kita tunggu saja ketika diberlakukan,” ujarnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi mendesak agar UU PDP segera dibahas agar bsia disahkan karena kian maraknya terjadi bocor data pribadi milik pengguna tanpa ada tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik.

"Semoga RUU-nya segera dirampungkan oleh pemerintah untuk dibahas di Komisi 1 DPR RI. Perkembangan teknologi yang semakin tajam (sampai-sampai ada yang bisa menjebol data mikro atau sangat detail yang ada di sebuah perusahan besar), jelas membuat kita kuatir atas perlindungan data pribadi. Kita mesti segera mengaturnya dalam UU yang secara lebih lengkap. Tidak cukup jika hanya diatur di level Peraturan Menteri," tutupnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year