telkomsel halo

Menkominfo Larang Agregasi Kanal Lintas Operator

08:36:02 | 02 Okt 2015
Menkominfo Larang Agregasi Kanal Lintas Operator
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan belum mengizinkan operator melakukan agregasi kanal yang melibatkan lintas frekuensi milik pemain lain karena melanggar aturan.

Seperti diketahui, teknologi LTE Advanced identik dengan agregasi kanal (carrier aggregation/CA). Teknologi ini memungkinkan frekuensi yang dimiliki operator, baik yang berada di dalam satu gelombang frekuensi yang sama ataupun berbeda, digabungkan ke dalam satu kanal.

“Kalau melakukan agregasi di band yang sama atau masih kepemilikannya, itu tak masalah, asalkan frekuensinya sudah netral. Smartfren kan seperti itu. Tetapi kalau lintas operator, itu namanya sharing frekuensi, belum ada aturannya,” tegas Pria yang akrab disapa RA itu kepada IndoTelko kemarin.

Seperti diketahui, Smartfren adalah operator pertama menerapkan LTE Advanced dengan melibatkan frekuensi 850 Mhz dan 2,3 GHz. Emiten dengan kode saham FREN ini bisa menggunakan 10 MHz di 850 MHz dan 30 MHz di 2,3 GHz.(Baca juga: LTE A bagi GSM)

XL Axiata sudah pernah melakukan trial LTE Advanced memanfaatkan frekuensi 1.800 MHz dan 2,1 GHz, hasilnya kecepatan internet yang dirasakan bisa hingga 295 Mbps. Kala itu, XL menunggu sinyal diijinkannya penerapan CA oleh pemerintah bagi operator GSM.

Belum lama ini Bolt! menyatakan sudah menerapkan agregasi kanal untuk membidik pengguna smartphone  yang telah dibekali teknologi LTE Category 6 (Cat 6) dimana secara teori bisa mencicipi kecepatan akses internet hingga 301 Mbps.(Baca juga: Bolt bidik pengguna Cat 6)

Secara entitas, Internux sebagai pemilik merek dagang Bolt memiliki frekuensi selebar 15 MHz. Seandainya agregasi kanal dilakukan, kemungkinan terbesar dengan afiliasinya, First Media, yang juga memiliki 15 MHz di 2,3 GHz.

First Media memang pemilik saham mayoritas di Internux melalui PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk usaha dari pemegang merek Bolt! ini.(baca juga: First Media dan Bolt)

“Walau terafiliasi tetap tidak boleh CA, kan beda entitas. Ini sama saja kasusnya Telkom Flexi dan Telkomsel. (Baca juga: Telkomsel tampung pelanggan Flexi)  Itu kan Telkom kembalikan dulu yang 900 MHz ke pemerintah, setelah itu dialokasikan untuk Telkomsel. Nanti saya cek ke lapangan informasi ini,” pungkas RA.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year