telkomsel halo

Telkomsel Kalah dalam Pengadilan Pailit

16:54:36 | 14 Sep 2012
Telkomsel Kalah dalam Pengadilan Pailit
(dok.)
JAKARTA (indotelko) — Telkomsel kalah dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitranya PT Prima Jaya Informatika.

Alhasil, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini berada dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke PT Prima Jaya Informatika.

“Putusan pailitnya seperti itu. Jadi, semua kreditur dibayar. Kurator akan menilai aset Telkomsel,” ungkap kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, kala dihubungi, Jumat (14/9).

Diungkapkannya, Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.

“Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia. Tetapi dengan diputuskan pailit, artinya semua kreditur dibayar setelah asetnya disita,” ujarnya. Menurutnya, proses pailit akan terus berjalan walau Telkomsel mengajukan kasasi.

“Kurator akan mulai mengambil alih dengan diawasi hakim pengawas. Tadi hakim dan kuratornya sudah ditunjuk,” katanya.

Dikatakannya, sebenarnya PT Prima Jaya Informatika sangat membuka negosiasi damai sejak awal. “Namun tidak ada upaya membayar hutang yang hanya sekitar Rp5,3 miliar. Akhirnya pengadilan mengambil putusan karena sesuai aturan ini sudah berjalan 60 hari,” katanya.

Kisruh Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar, Kartu Prima, mulai Juni 2012. PT Prima Jaya Informatika sebagai mitra mengajukan gugatan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima.

Perjanjian yang ditandatangani di bulan Juli 2011 menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun. Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima. Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti dengan Telkomsel melakukan pemutusan hubungan meskipun kontrak belum berakhir.(id)

Artikel Terkait
  • Prima Jaya Buka-bukaan Soal Pailit Telkomsel
    Indepth - 09:56:04 | 11 Okt 2012

    Sejak Telkomsel mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang melilitnya, PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkesan mengambil sikap diam ke publik. Kami tak mau berpolemik di media massa untuk kasus ini. Apalagi, sekarang kasu
  • Dipailit, Telkomsel Justru Makin Ekspansif?
    Indepth - 10:09:23 | 09 Okt 2012

    Kala palu godam pailit diketukkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat medio September lalu, banyak kalangan kebat-kebit dengan nasib dari penguasa seluler nasional, Telkomsel. Kala itu, banyak pihak memprediksi Telkomsel akan susah ekspansi dan menumbuhk
  • Telkomsel Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pailit
    Indepth - 10:08:00 | 21 Sep 2012

    Telkomsel menegaskan niatnya untuk berjuang melawan� putusan pailit�� dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu. Perlawanan hukum berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun resmi didaftarkan pa
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year