JAKARTA— Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mendukung langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung (kejagung) terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G terhadap Indosat Mega Media (IM2).
“Kami mendukung langkah Kemenkominfo melakukan klarifikasi. Saya menyarankan agar pak menteri membawa saksi ahli ke Kejagung,” katanya.
Menurutnya, pelapor kasus tersebut (Denny AK) sudahbeberapa kali mencari-cari kasus di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan rata-rata gagal. Belum lagi rekam jejaknya yang tak jelas. “Meski kebanyakan upayanya itu gagal, tetapi sudah menghambat kemajuan dunia TIK Indonesia,” tegasnya.
Sementara Menkominfo Tifatul Sembiring berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejagung terkait kasus yang membelit IM2 dan Indosat.
“Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke Kejagung,” katanya.
Menurutnya, kejaksaan kurang tepat untuk memperkarakan IM2 dan Indosat. Sebab jika dilihat UU Telekomunikasi, Indosat diperbolehkan menyewakan jaringan kepada anak perusahaannya, dalam hal ini IM2.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menambahkan, praktik bisnis yang dilakukan oleh IM2 sebagai Penyedia Jasa Internet (PJI) sangat dipahami di seluruh dunia. “Sangat tidak baik bagi iklim investasi indonesia, bila para investor melihat Kemkominfo ternyata bukan lembaga tertinggi urusan telekomunikasi,” katanya.
Ditegaskannya, UU yang mengatur telekomunikasi dibuat mengikuti kaidah berlaku global dan melalui konsultasi public. “Dengan aturan itu pengusaha membangun perusahaan, lalu tiba-tiba setelah 5 tahun dituduh illegal. Kitab suci regulator telekomunikasi adalah UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (PM). Bila dianggap ada yang bertentangan, silahkan mengajukan uji-materi ke MA. Jangan melakukan tafsir sendiri,” katanya.
Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.
Teruskan Pemeriksaan
Sementara Kejagung pada Kamis ini memanggil empat orang manager IM2 untuk diperiksa sebagai saksi menyusul penetapan tersangka IA. Keempat orang itu adalah Gustinus Bayuaji Opeartion Manajer PT IM2, Bambang Narayana Sales Retail Manajer PT IM2, Muhamad Sujai Marketing PT IM2, Nuniek Hendarti Billing dan Customer Administration Manager PT IM2.
Sedangkan dari Kemenkominfo tiga orang pejabatnya juga ikut dipanggil sebagai saksi pada Kamis ini.
Sebelumnya, pada Rabu (25/1) Kejagung menggeledah kantor IM2 di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan di lakukan sejak siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 24 dokumen yang terdiri dari dokumen laporan keuangan, perijinan dan akta-akta.(id)