JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha kripto di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja. Hingga akhir 2025, sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tercatat belum membukukan keuntungan, meskipun jumlah investor kripto nasional terus bertambah.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level Rp650 triliun. Penurunan ini terjadi di tengah pertumbuhan jumlah pengguna yang kini telah melampaui 20 juta akun.
Menurut OJK, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah masih besarnya aliran transaksi investor domestik ke platform perdagangan kripto regional maupun global. Akibatnya, aktivitas perdagangan di dalam negeri belum berkembang secara optimal dan berdampak pada kinerja exchange lokal.
Menanggapi hal itu, CEO INDODAX William Sutanto menyebut pergeseran transaksi ke luar negeri didorong oleh upaya pelaku pasar mencari efisiensi. Faktor seperti kedalaman likuiditas yang lebih besar serta biaya transaksi yang dinilai lebih kompetitif menjadi alasan utama.
“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sangat besar, namun nilai transaksi di dalam negeri belum sebanding karena banyak aktivitas yang mengalir ke ekosistem global. Pasar secara alami akan memilih platform dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih rendah,” ujar William.
Ia juga menyoroti struktur pasar domestik yang belum seimbang. Dengan volume transaksi yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin di Indonesia dinilai masih cukup banyak, sehingga persaingan likuiditas menjadi semakin ketat. Di sisi lain, beban biaya operasional dan kepatuhan tetap harus ditanggung masing-masing pelaku usaha.
Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange lokal dan platform luar negeri turut menekan daya saing industri dalam negeri. Exchange domestik wajib menanggung pajak serta biaya bursa, sementara platform asing tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia, meskipun tetap dapat diakses oleh investor lokal.
“Platform luar negeri tidak menanggung beban pajak dan kepatuhan seperti exchange domestik, tetapi tetap bisa diakses, bahkan dengan kemudahan deposit melalui perbankan lokal. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri kripto nasional,” jelasnya.
Berdasarkan riset LPEM FEB UI, keberadaan platform kripto ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara sebesar Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. William menilai pengawasan yang tegas dan konsisten terhadap aktivitas ilegal menjadi krusial untuk memperkuat ekosistem kripto nasional.
“Penindakan terhadap platform ilegal perlu berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem yang tertata. Saya mengapresiasi langkah OJK dalam menyusun regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri akan menentukan pertumbuhan industri kripto Indonesia yang lebih sehat dan kompetitif,” tutup William. (mas)