JAKARTA (IndoTelko) — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan kembali putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait kebijakan Google Play Billing System.
Dalam sidang yang digelar Kamis (19/6), majelis hakim menolak seluruh permohonan keberatan dari Google, sejalan dengan putusan KPPU sebelumnya.
KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan raksasa teknologi itu dinilai memonopoli pasar distribusi aplikasi melalui Google Play Store, yang memiliki pangsa pasar mencapai 93% di Indonesia, serta memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing dengan tarif 15-30 persen dan tanpa opsi alternatif.
Sidang pemeriksaan yang berlangsung sejak Juni 2024 ini menegaskan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi untuk memakai Google Play Billing dan mengancam penghapusan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. KPPU menilai langkah ini menghambat kompetisi dan mengurangi pilihan pembayaran bagi pengguna, sekaligus meningkatkan pendapatan Google secara tidak adil.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga menilai bahwa seluruh proses pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan oleh KPPU sudah lengkap. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan Google dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini memperkuat keputusan KPPU sebelumnya.
Meski demikian, Google menyatakan ketidaksetujuan dan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dalam keterangan resmi, perusahaan tersebut menegaskan bahwa dukungannya terhadap pengembang Indonesia bertujuan menciptakan lingkungan aplikasi yang sehat dan beragam, serta mengedepankan akses pasar global.
KPPU sebelumnya juga menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kebijakan Google Play Billing serta membuka kesempatan bagi pengembang mengikuti program User Choice Billing dengan insentif pengurangan biaya layanan. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan mendalam dan sidang yang berlangsung hampir setahun.
Dengan penolakan keberatan ini, langkah hukum Google selanjutnya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di era digital di Indonesia.(ak)