JAKARTA (IndoTelko) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan kehormatan dari Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/04).
Pertemuan ini membahas tantangan persaingan usaha di sektor telekomunikasi dan informasi dalam konteks transformasi digital nasional dan perlindungan pasar domestik.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana, menerima Tenaga Ahli Utama Geostrategi DPN, Laksda TNI Ali Triswanto.
Aru Armando menyampaikan perkembangan teknologi digital yang cepat berpotensi menciptakan model bisnis baru berbasis penguasaan infrastruktur dan teknologi secara vertikal. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur pasar nasional. “Ini bukan semata isu teknologi, tetapi soal bagaimana menciptakan keseimbangan dalam struktur pasar agar tetap adil dan kompetitif,” tegas Aru.
KPPU menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan selektif terhadap entitas usaha asing, terutama yang menguasai teknologi dan infrastruktur strategis. Kebijakan nasional harus mampu menjamin kedaulatan ekonomi digital Indonesia sembari tetap membuka ruang bagi inovasi yang inklusif.
KPPU mendorong tiga prinsip utama: perlindungan pelaku usaha domestik melalui kebijakan berbasis keadilan dan inklusivitas; kemitraan strategis dengan pelaku usaha lokal agar nilai tambah ekonomi tetap di dalam negeri; serta pemerataan akses layanan informasi dan komunikasi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat.
Menanggapi masukan KPPU, Laksda TNI Ali Triswanto menyampaikan apresiasi. Ia menekankan pentingnya perspektif kelembagaan seperti KPPU dalam proses Tapis Kebijakan Strategis nasional, khususnya terkait ketahanan informasi, ekonomi, dan teknologi. “Kami memerlukan pandangan konkret mengenai arah kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri, namun tetap mendukung transformasi digital secara bertanggung jawab,” ujar Laksda TNI Ali.
KPPU menegaskan, pertumbuhan teknologi harus ditempatkan dalam kerangka efisiensi yang berkeadilan. Inovasi harus dipastikan tidak menciptakan distorsi atau dominasi baru dalam pasar. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kedaulatan digital, memperluas akses informasi masyarakat, dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha nasional di era transformasi teknologi.(ak)