JAKARTA (IndoTelko) - Perusahaan operator telekomunikasi atau seluler akan senang jika ada regulasi terkait rollover atau masa perpanjangan kuota data internet. Regulasi tersebut tentu akan menjawab polemik terkait kuota data internet yang hangus.
Pernyataan regulasi rollover kuota data internet ini dicetuskan dalam diskusi panel Selular Business Forum (SBF) dengan tema "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?", di Jakarta, Rabu (16/7).
Hadir dalam acara ini, Denny Setiawan, Direktur Strategi dan KebijakanInfrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Agung Harsoyo PengamatTelekomunikasi/Pengajar ITB, dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI.
Menurut Marwan, sudah ada pilihan dari operator seluler kepada masyarakat untuk memilih paket kuota data internet. “Sebenarnya kita punya pilihan, ada pilihan yang murah dan ada pilihan yang bisa rollover tetapi tentunya harga yang dibayarkan konsumen lebih mahal,” ujarnya.
Ditambahkannya, sejak tahun 2023 ini semua operator seluler sudah punya produk kuota data internet yang bisa konsumen rollover. “Tetapi konsumen harus memiliki jaminan kesediaan untuk menyediakan dana atau pulsa untuk melakukan rollover secara regular setiap bulan,” katanya.
Selain itu, jika ada regulasi yang mewajibkan operator seluler untuk memiliki program rollover kepada seluruh produk kuota data internetnya, ia menyebut Perusahaan telekomunikasi akan senang. “Kalau ada regulasi yang mewajibkan rollover, perusahaan telekomunikasi tentu akan senang, karena harganya pasti naik dan akan menghidupkan usaha,” paparnya.
Sementara, Agung Harsoyo sepakat jika ada regulasi yang mewajibkan seluruh produk harus ada mekanisme rollover tentu akan menggairahkan industri telekomunikasi. Pasalnya, masyarakat Indonesia saat ini masih cenderung cepat migrasi atau beralihoperator demi mendapatkan kepuasan dengan harga yang seminimal mungkin.
“Proses migrasi atau berpindah operator (meskipun belum ada full mobile number portability yang mulus) relatif mudah. Konsumen dapat dengan cepat membeli kartu SIM baru dari operator lain jika tidak puas dengan layanan atau harga. Hal tersebut yang membuat persaingan tidak sehat dengan adanya perang tarif,” jelasnya.
Sedangkan, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, jika pemerintah sebagai regulator bisa menyiapkan regulasi yang mengatur tentang rollover data (perpanjangan kuota). “Kebijakan publik terkait rollover ini tentu bisa mengakhir kesalahpahaman terkait polemik kuota data hangus, meskipun sebenarnya semua operator seluler sudah memiliki pilihan rollover di produknya,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, regulasi rollover juga bisa mengatasi masalah adanya persaingan di industri telekomunikasi.
Pun Denny Setiawan, menjelaskan dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Menteri Komdigi dan pelaku industri telekomunikasi. Beberapa agendanya tentu akan membahas regulasi over the top atau OTT hingga salah satunya adalah polemik kuota data internet.
“Sebenarnya, sistem kuota data internet ini sudah sangat jelas di PeraturanMenteri Kominfo nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mulai dari masa berlaku, tarif prabayar hingga sistem rollover,” ungkapnya. “Ada juga aturan tarif yang dikenakan jika paket kuota internet habis yang biasanya memang lebih mahal per MB (mega byte) dan ini biasanya yang menyedot pulsa,” ujarnya.
Meski sudah sesuai dengan regulasi, tetapi mungkin karena sosialisasinya yang kurang maka banyak masyarakat yang belum paham. “Sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan, terkait isu kuota hangus, Komdigi akan mendorong operator lebih transparan sebagai win-win solution,” imbuh Denny.
Di kesempatan tersebut, David M. L. Tobing, mengakui jika tidak ada pelanggaran dari operator seluler terkait mekanisme kuota data internet. Namun, menurutnya, alangkah lebih baik jika Perusahaan telekomunikasi maupun pemangku kebijakan juga memberikan edukasi kepada para konsumen maupun masyarakat Indonesia terkait aturan kuota data internet seluler ini.
“Karena ada beberapa ciri khas konsumen. Misalnya, konsumen pasif dan ada konsumen aktif. Yang aktif juga ada jenisnya, ada yang beritikad baik dan ada yang beritikad tidak baik. Jadi, alahkan lebih baik jika perusahaan telekomunikasi terus melakukan sosialisasi maupun mengedukasi para konsumen,” jelasnya.
Ia mencontohkan jika konsumen masih memiliki kuota data internet yang masih banyak, sementara masa aktifnya tinggal sebentar lagi, maka perusahaan telekomunikasi segera memberikan pemberitahuan. “Misalnya melalui pesan singkat, jika kuota data bapak atau ibu masih banyak segeralah gunakan untuk hal yang produktif,” ungkapnya.
“Aturan terkait mekanisme kuota data internet ini sudah cukup bagus, kalau berubah bisa merusak industri telekomunikasi dan dampaknya juga akan terasa ke konsumen,” sambungnya.
“Konsumen juga berharap penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan tentang jenis-jenis produk antara yang bisa rollover atau tidak dan perbedaan harga,” tambahnya. (mas)