telkomsel halo

Kominfo buka seleksi siaran TV digital

03:06:42 | 14 Mar 2021
Kominfo buka seleksi siaran TV digital
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.  

"Kominfo membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial," katanya.

Mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.

Tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.

“Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaan seleksi, Menteri Johnny menyatakan akan berlangsung secara daring di dalam jaringan melalui situs seleksimux.kominfo.go.id. “Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat berjalan secara transparan,” tegasnya.

Proses seleksi penyelenggara multipleksing ini merupakan langkah penting terbaik untuk persiapan menuju analog switch off sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off paling lambat pada 2 November 2022,” tegasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Kominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

“Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” tuturnya.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off.

“Semoga Proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multiplexing terbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju analog switch sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan dalam rangka pertelevisian nasional digital untuk kepentingan siaran yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Menteri Kominfo.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year