telkomsel halo

OTT tolak diatur, RPP Postelsiar bisa hambar

11:01:47 | 07 Feb 2021
OTT tolak diatur, RPP Postelsiar bisa hambar
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar tengah dibahas oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama semua pemangku kepentingan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sala satu isi dari RPP yang menjadi perdebatan adalah Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama pemain Over The Top (OTT) dengan operator telekomunikasi.

Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.

Selama ini pemain OTT seperti Facebook, Netflix, Google, dan lainnya "Bebas" dari sejumlah kewajiban ke negara walau telah berperilaku layaknya penyelenggara telekomunikasi bukan hanya menyediakan konten.

Jika merujuk definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999 , OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi. Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Kehadiran Pasal 14 di RPP Postelsiar yang mengatur model bisnis OTT global, berarti pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital. Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara, misal dalam bentuk sumbangan dana Universal Service Obligation (USO) atau Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi.

Kondisi yang terjadi di industri telekomunikasi saat ini adalah para raksasa OTT menekan keras operator jaringan nasional dengan kekuatannya. Tanpa adanya regulasi yang mengatur bisnis OTT, maka pemerintah akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai penengah.

Melawan
Para OTT global tak tinggal diam. Para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Jika melihat alasan yang dikemukakan para pemain OTT, ini adalah lagu lama kaset kusut yang berulang dinyanyikan setiap ada wacana dikeluarkan aturan untuk mengatur pemain internet global ini.

Selama ini terbukti, kerja sama yang sifatnya voluntary sudah berjalan selama ini, namun masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain. Maka mewajibkan adanya kerjasama OTT dengan operator telekomunikasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang universal.

Alasan Net-neutrality juga bukanlah best practice, dan tidak pernah lepas dari perdebatan cukup sengit selama beberapa dekade di berbagai forum regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional, dan sampai sekarang perdebatan ini masih terus berlangsung. Diantaranya karena pro dan kontra yang disampaikan oleh masing-masing pihak kemungkinan memang valid, namun potensi dampak regulasi yang ditimbulkannya pun cukup kompleks dan multidimensi. 

Sejatinya, sewajarnya ada kewajiban kerja sama dan investasinya berkesinambungan, agar bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika ini tak diwujudkan dalam RPP Postelsiar, rasanya hambar saja aturan ini dibuat dan malah menjerumuskan anak bangsa ke era digital slavery di masa depan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year