telkomsel halo

DPR bahas DIM tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di RUU Ciptaker

05:35:00 | 21 Sep 2020
DPR bahas DIM tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di RUU Ciptaker
JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Dalam RUU Ciptaker pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 terdapat pembahasan tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.    

"Kami sepakat tentang penerapan digitalisasi ini, tapi kita juga harus rasional. Konteksnya pertelevisian saja, masih banyak masyarakat kita yang menggunakan televisi analog, apakah mereka siap, kita harus memikirkan mereka. Dalam membuat kebijakan kita harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam rapat Panja RUU Ciptaker, belum lama ini.

Menurut Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin masih banyak rakyat yang berada di bawah garis miskin. Bahkan masih banyak masyarakat yang menggunakan teknologi analog. “Menurut saya, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus itu buat perspektif dari menara gading. Tolong kita lihat dari bawah apakah sudah benar, apakah kita tidak terburu buru. Masa rakyat disuruh beli TV digital, recovery pandemi ini saja kita tidak tahu  berapa lama, televisi merupakan hiburan bagi mereka, tolong ada asas keadilan, jangan menguntungkan satu pihak.  Kalau kita sampaikan alasan seperti ini (alasan kerakyatan kepada Presiden) saya yakin Presiden tergugah," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman saat memimpin jalannya rapat menilai, jika penerapan Analog Switch Off (ASO) dilakukan dua tahun setelah RUU Ciptaker disahkan, apakah negara akan hadir dan berapa besar anggaran yang perlu dialokasikan. “Dipercepat analog ke digital itu kita harus memikirkan bagaimana dengan masyarakat lapisan bawah yang masih menggunakan analog, apakah negara akan hadir?  Kalau negara hadir berapa besar yang dialokasikan," tanya Supratman.

Merespon hal itu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ramli menyatakan, ASO sudah pernah ingin dilaksanakan, bahkan sudah membuka lelang, namun lelang itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena putusan penerapan ASO di ranah Menteri, padahal seharusnya penerapan ASO diatur dalam UU.

“Maka kami masukan dalam UU ini, penonton televisi ada sekitar 250 juta orang, dan sekitar 40 persen belum digital. Nantinya, 40 persen yang belum digital itu akan diberikan set of box oleh pemenang lelang," katanya.

Untuk itu, jika nantinya terlaksana, DPR RI meminta 'data' 40 persen masyarakat yang belum menggunakan televisi digital dan akan diberikan set of box itu. Data tersebut guna melakukan pengawasan terhadap penerapan ASO di masyarakat. "Dengan migrasi teknologi digital (ASO), maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk siaran televisi analog akan dihasilkan efisien spektrum digital dividen sebesar 112 MHz untuk menambah kapasitas jangkauan dan kualitas internet broadband. Ketentuan ini akan diselesaikan dua tahun setelah RUU Cipta Kerja berlaku," kata Ramli.

Sementara di sektor Pos, Ramli menjelaskan akan diatur percepatan perizinan berusaha. "Perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari Menteri diubah menjadi Pemerintah pusat, hal ini pun berdampak pada lamanya perizinan, yang sebelumnya 14 hari saat ini satu hari  kerja sudah bisa selesai, menggunakan perizinan online (E-Licensing)," kata Ramli.

Untuk sektor telekomunikasi, Ramli menyampaikan tentang percepatan infrastruktur telekomunikasi dan broadband, payung hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital.

Percepatan itu yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi, kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerjasama, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui Kerjasama yang adil, wajar dan non diskriminatif.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year