telkomsel halo

Pemerintah berikan insentif penundaan BHP dan USO bagi industri telekomunikasi

05:45:48 | 01 May 2020
Pemerintah berikan insentif penundaan BHP dan USO bagi industri telekomunikasi
Merza Fachys
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan insentif bagi industri telekomunikasi yang terdampak wabah Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat No. S-332/MK.02/2020 tanggal 29 April 2020 yang menyatakanbersedia untuk mengabulkan permintaan penundaan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini.

Kemenkeu menyebutkan, pihak-pihak yang telah mendapatkan akomodasi penundaan pembayaran PNBP oleh Kemenkeu dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tindak lanjut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyambut gembira keluarnya surat dari Kemenkeu tersebut.

ATSI pada 27 Maret 2020 telah mengirimkan surat ke Menkeu yang berisi meminta penundaan jatuh tempo atas kewajiban pembayaran beberapa PNBP bidang telekmunikasi terdiri atas BHP Telekomunikasi, kontribudi dana USO, BHP Pita Frekuensi, dan BHP ISR yang jatu tempo dalam tahun 2020, ditunda selama 12 bulan tanpa dibebankan denda keterlambatan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif menyatakan masih menunggu Peraturan Menteri yang mengakomodir penundaan tersebut yang merujuk pada surat Kementrian Kuangan yang menyetujui sepenuhnya permintaan dari Asosiasi Telekomunikasi.

"Mengingat jatuh tempo PNBP adalah tanggal 30 April 2020, para penyelenggara telekomunikasi sampai hari ini masih menunggu keputusan tersebut, karena jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau bunga sebesar 2%/bulan dari total tagihan PNBP," katanya.

Selain itu, APJATEL juga barharap industri telekomunikasi dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK No.44 Tahun 2020.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year