telkomsel halo

Ada aturan berbagi frekuensi di RUU Omnibus Law, ini kata Bang Johnny

10:58:20 | 27 Feb 2020
Ada aturan berbagi frekuensi di RUU Omnibus Law, ini kata Bang Johnny
Menkominfo Johnny G Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait draft  Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ternyata menyentuh juga tentang industri telekomunikasi. 

"Memang ada di RUU Omnibus Law merevisi sebagian pasal Undang-undang No 36/1999 Tentang Telekomunikasi. Kalau terkait dengan spektrum frekuensi, kita inginkan farming dan refarming saat ini untuk dikelola dan digunakan secara lebih efisien," kata Menkominfo Johnny G Plate, kemarin.

Menteri yang akrab disapa Bang Johnny ini menyatakan di 2020 industri broadband membutuhkan spektrum frekuensi selebar 737MHz. Hingga 2024 dibutuhkan tambahan 1.310 MHz. 

"Kita melakukan itu (revisi), tapi di dalam penggunaannya bisa saja ada kebutuhan penting dan mendadak karena ada perubahan kebijakan dan teknologi. Kita harus membuka peluang untuk penyesuaian
Sebagai contoh, tiba-tiba di satu frekuensi ada dibutuhkan untuk penggunaan transportasi, harus bisa diatur sharing frekuensinya, radio frekuensi telco bisa jalan di frekuensi yang sama untuk kepentingan nasional," jelasnya.

Ketika ditanya kenapa pilihan hanya merevisi sedikit pasal ketimbang merevisi secara keseluruhan UU NO 36/99, Bang Johnny menyatakan jalur revisi melalui RUU Omnibus Law lebih cepat. "Mau yang mana kamu, cepat apa lambat? Bangsa yang bergerak cepat menjadi bangsa pemenang. Omnibus law ini untuk mempercepat peluang agar tak hilang karena tekanan ekonomi global kian kencang," tutupnya.

Dalam dokumen yang beredar di media, Ketentuan Pasal 33 di UU No 36/99 diubah sehingga berbunyi terlihat sama dengan materi usulan perubahan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang telah ditolak ditandatangani Presiden Joko Widodo di periode pertama pemerintahannya.

Materinya adalah mengijinkan adanya penggunaan frekuensi bersama oleh pemegang perizinan berusaha seperti disebutkan di Pasal 33 ayat 6, Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year