telkomsel halo

RUU Pajak baru bidik pemain digital

04:57:22 | 09 Sep 2019
RUU Pajak baru bidik pemain digital
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan  baru dimana salah satunya untuk membidik pajak dari pemain ekonomi digital.

RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian itu akan terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.

“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” katanya seperti dikutip dari laman Kominfo (8/9).

Menurutnya, kalau dari sisi global ekonomi sebagian region mengalami resesi maka di dalam negeri harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.

“Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,” jelasnya.

Dalam RUU itu nantinya pemerintah akan menunjuk subjek pajak luar negeri (SPLN) seperti pedagang, penyedia jasa atau platform di luar negeri untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Potensi penerimaan pajak bisa dihitung dari total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari industri-industri digital tersebut.

Selain itu, dalam RUU ini definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.

Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini. Tujuan kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year