telkomsel halo

Facebook diharapkan tak mangkir di sidang `Cambridge Analytica`

05:04:06 | 27 Nov 2018
Facebook diharapkan tak mangkir di sidang
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala (tengah) bersama kuasa hukum dalam sidang gugatan terhadap Facebook.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Facebook Indonesia diharapkan menghadiri sidang kasus gugatan masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terkait skandal Cambridge Analytica Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11) setelah mangkir di sidang perdana di 21 Agustus 2018.

"Kami menghimbau agar Facebook taat hukum dengan cara datang memenuhi panggilan resmi sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)," ungkap Kuasa hukum IDICTI dan LPPMII, Jemy Tommy dalam pesan singkat (26/11).

Dikatakannya, jika Facebook tetap mangkir, phaknya akan meminta Majelis hakim untuk melanjutkan agenda   persidangan selanjutnya dengan atau tanpa kehadiran tergugat.

"Kantor hukum EQUAL & CO sudah menyiapkan saksi-saksi kunci yang bersedia hadir dalam persidangan nanti termasuk akan mengirim surat kepada Presiden Donald Trump untuk menghimbau warga negaranya taat terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia. Surat kepada Presiden Amerika Serikat baik secara khusus maupun surat terbuka. Surat akan kami kirimkan jika Facebook mangkir di sidang pada 27 November 2018," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Martin Pontoh telah mengagendakan sidang pada 27 November 2018. Hakim juga memerintahkan untuk panggilan kedua sekaligus panggilan terakhir kepada semua tergugat. Harapannya panggilan terakhir ini bisa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir di sidang berikutnya.

Dalam sidang, agenda sidang di Selasa (27/11) adalah sidang materi pokok, bukan mediasi. Kebijakan hakim ini melihat lantaran tergugat mangkir dari sidang tanpa keterangan apa pun. (Baca: Sidang Facebook)

Asal tahu saja, dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year