telkomsel halo

Ini langkah Kominfo percepat migrasi ke TV Digital

11:20:43 | 25 Sep 2018
Ini langkah Kominfo percepat migrasi ke TV Digital
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah memiliki sejumlah jurus agar migrasi ke TV Digital alias analog switch-off (ASO) bisa direalisasikan sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Analog switch-off (ASO) is a must, dan solusi terbaiknya adalah dengan percepatan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Namun kalau masih butuh waktu untuk disahkan, salah satu opsi yang dapat dilakukan sementara waktu adalah pemanfaatan infrastruktur TVRI, karena TVRI tidak masuk ke dalam infrastruktur yang berkaitan dengan judicial review Mahkamah Agung,” jelas  Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail belum lama ini.

Menurutnya, TVRI sudah dapat menjalankan siaran TV digital dengan sangat baik. “Sudah hampir puluhan pelaku usaha TV digital yang bergabung dengan TVRI untuk uji coba. Judulnya uji coba, tapi sangat riil,” paparnya.

Diungkapkannya, Kominfo juga tengah menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz. “Kami juga sedang menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz dengan standar DVB-T2 yang baru. Karena masterplan yang lama ada banyak isu yang tidak terselesaikan secara technical. Kami sedang susun, sehingga nanti ketika para mux operator ini mendapat izin resmi dari pemerintah, sudah dilengkapi dengan rollout plan. Ini juga penting untuk nanti pemanfaatan digital dividend-nya, agar tidak terjadi interference antara broadcasting dengan broadband communication atau telekomunikasi seluler yang beroperasi di sana (band 700 MHz),” jelasnya.

Pilihan lain yang dapat dilakukan sambil menunggu proses Revisi UU Penyiaran adalah adanya terobosan kemungkinan mereaktivasi kembali mux operator yang sebelumnya telah mendapatkan izin.

“Mereaktivasi lagi mux operator yang lama, yang sebetulnya sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung namun ada celah. Sedang dibahas oleh teman-teman legal apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.

Asal tahu saja, migrasi siaran analog ke digital  memungkinkan peningkatan produk domestik bruto (GDP) sampai Rp387,4 triliun, atau US$29,8 miliar, selain terwujudnya kualitas siaran yang lebih baik, pembukaan lapangan kerja baru dan ekosistem bisnis penyiaran yang lebih beragam.

Indonesia seharusnya sudah masuk tahap ASO di 2018. Tak heran, penundaan migrasi selama 2014–2016 membuat pemerintah kehilangan US$7,5 miliar. (Baca: Hambatan TV Digital)

Salah satu buah positif dari ASO adalah pengelolaan digital dividend frekuensi band 700 MHz yang selama ini digunakan dalam siaran analog.

Pemerintah memiliki beberapa rencana pemanfaatan digital dividend. Salah satunya untuk pemanfaatan Public Protection and Disaster Relief (PPDR).(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year