JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengungkapkan saat ini kondisi industri penyiaran tengah terpuruk.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian industri. Pertama, kondisi industri penyiaran yang terpuruk sejak pandemi Covid-19 dan kedua, penetrasi media baru seperti TikTok dan YouTube.
“New media memberikan penetrasi hingga 30%, memengaruhi eksistensi televisi secara signifikan,” ujar Imam.
Selain itu, Imam menyoroti perlunya pembaruan regulasi untuk mendukung industri penyiaran agar relevan dengan kondisi saat ini.
“Regulasi tidak kondusif dan meningkatnya biaya operasional dapat memperburuk kesehatan industri penyiaran,” tegas Imam Sudjarwo.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap industri penyiaran dalam mengatasi tantangan akibat disrupsi teknologi.
Meutya Hafid meminta industri penyiaran untuk mengembangkan konten yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kesamaan visi dan kekompakan dari industri penyiaran sangat penting. Di saat yang sama, kami berharap televisi dapat menyajikan lebih banyak konten edukatif, inspiratif, dan berkualitas untuk masyarakat,” ujar Meutya.
Meutya menekankan arti penting menjaga keberlangsungan industri penyiaran di tengah disrupsi digital dengan menggalang kampanye bersama guna menarik kembali minat masyarakat menonton televisi.
“Kami ingin industri penyiaran tetap hidup dan meriah. Kampanye bersama, terutama untuk anak-anak, bisa menjadi langkah awal untuk memprioritaskan televisi dibandingkan gadget,” tandasnya.
Menkomdigi menjelaskan dukungan pemerintah terhadap industri penyiaran kini dikoordinasikan melalui Direktorat Infrastruktur Digital.
“Meskipun sebelumnya di bawah SDPPI, kini ada direktorat tersendiri untuk penyiaran. Dengan struktur baru ini, diharapkan tantangan dapat diatasi lebih efektif melalui kebijakan yang relevan,” katanya.
Mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Menkomdigi mengingatkan industri penyiaran kompak dan menyamakan perspektif.
“Salah satu faktor pembahasan RUU Penyiaran selama 15 tahun ini karena tidak adanya kekompakan Industri penyiaran. Kemarin itu inisiatif DPR Namun DPR dan Pemerintah tidak bisa memaksakan. Karena teman-teman industri juga berbeda-beda pandangannya ketika itu,” ungkapnya.
Meutya Hafid menegaskan arti penting kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem penyiaran nasional.
“Edukasi ayolah kita perbanyak, tayangan inspirasi ayolah kita perbanyak. Yang kita harapkan bersamaan dengan RUU nanti kita bahas penguatan-penguatan terhadap itu,” tegasnya.(wn)