telkomsel halo

Tak ada yang mengadu data bocor di kasus Facebook, LPPMII: Dagelan!

10:13:47 | 07 Sep 2018
Tak ada yang mengadu data bocor di kasus Facebook, LPPMII: Dagelan!
Para penggugat Facebook.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, hingga Senin (3/9), tidak ada aduan dari masyarakat terkait kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica Ltd, pada jejaring sosial Facebook.

"Belum ada satu pun yang lapor, satu pun tidak ada," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomimfo Semuel A Pangerapan, kemarin.

Menanggapi pernyataan tersebut kuasa hukum LPPMII & IDICTI dari kantor hukum EQUAL & CO. Jemy Tommy melihat aksi yang dipertontonkan Kominfo dalam kasus dugaan keterlibatan Facebook terkait skandal Cambridge Analytica sebagai sebuah "dagelan".

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) adalah dua institusi yang tengah menggugat Facebook di Indonesia terkait skandal Cambridge Analytica.

Sidang pertama sudah berjalan pada 21 Agustus 2018, Facebook mangkir karena beralasan ada kesalahan nama. 

Majelis hakim telah mengagendakan sidang berikutnya dilanjut pada 27 November 2018. Hakim juga memerintahkan untuk panggilan kedua sekaligus panggilan terakhir kepada semua tergugat. (Baca: Sidang Facebook)

Kominfo bereaksi dengan adanya sidang pertama melalui memperpanjang masa aduan informasi soal data "bocor". Pengaduan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook. (Baca: Aduan Facebook)

"Bagi saya ini seperti dagelan dan makin lucu saja. Saya paham Kominfo mau nunjukin serius melindungi kepentingan publik, tapi kok rasanya ini seperti dagelan tapi udah gak lucu," sesal Jemy dalam pesan singkat ke IndoTelko, (7/9).

Menurutnya, jika Kominfo serius ingin menyelidiki kasus dugaan kebocoran data, maka aduan itu disinergikan dengan Kepolisian Indonesia.  

"Itukan lebih tepat ranah polri dalam hal ini Bareskrim dan masyarakat tahunya polisi kalau ada masalah pencurian, jadi wajar mereka tidak ada satupun yang apply ke kominfo.go.id yang lebih tepat di sinergikan ke  polri.go.id," sindirnya.

Disarankannya, jika memang Kominfo "serius" menyelidiki kasus tersebut dimulai dengan membentuk satgas yang terdiri dari para ahli telematika, melakukan investigasi perjanjian Facebook dengan pengguna, perjanjian pengguna dengan sesama temannya, perjanjian dengan pengiklan atau perjanjian jejaring sosial itu dengan aplikasi seperti "this is your digital life".

"Investigasi bagaimana data pribadi pengguna bisa beralih, digunakan, dan dimanfaatkan, terus hasilnya dipublikasikan. Jika ada pelanggaran aturan berikan sanksi tegas. Jangan duduk belakang meja, panggil Facebook, terima surat, lalu bilang gak ada masalah. Itu jaman old, bukan jaman Now," satirnya.

Sebelumnya, Semuel A Pangerapan mengatakan, masih nihilnya laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut membuktikan bahwa Facebook memang tidak melakukan pencurian data pribadi para penggunanya di Indonesia.

"Facebook sudah menyatakan tidak ada (pencurian data pribadi di Indonesia), dan terbukti kan sudah dua kali kita perpanjang (batas waktu aduan), kami ingin memastikan, tapi memang tidak ada," tegasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year