telkomsel halo

Mangkir di sidang, Facebook tak hargai masyarakat Indonesia

09:09:51 | 22 Aug 2018
Mangkir di sidang, Facebook tak hargai masyarakat Indonesia
Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi dan Direktur LPPMII Kamilov Sagala usai sidang perdana dalam kasus gugatan terhadap Facebook.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Facebook dianggap tak menghargai masyarakat Indonesia yang telah menjadi penggunanya dengan mankir di sidang perdana dalam kasus gugatan masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terkait skandal Cambridge Analytica Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2018.

"Mangkirnya mereka telah melukai perasaan masyarakat Indonesia, komen netizen banyak yang marah di media," tegas Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi dalam keterangan (21/8), malam.

Heru mengingatkan, ini kasus skala internasional dan harusnya Facebook Indonesia mendukung penuh dengan tindakan yang nyata dan sederhana dengan menghargai, mematuhi serta mentaati hukum dengan hadir di persidangan  sehingga  mendapatkan kembali respek  masyarakat luas bukan sebaliknya.

Kuasa hukum IDICTI dan LPPMII, Jemy Tommy menceritakan sidang perdana berjalan singkat, hanya 30 menit karena Facebook Global (Tergugat I) dan Cambridge Analytica (Tergugat 3) mangkir. Padahal surat untuk keduanya telah resmi dikirim ke mereka melalui Kementerian Luar Negeri RI. Sedangkan Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, juga mangkir sidang karena beralasan ada kesalahan nama.

"Mereka maunya disebut atau ditulis sebagai PT Facebook Consulting Indonesia sesuai nama yang terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham," ujar Jemy.

Menurutnya, dalih Facebook Indonesia mangkir karena kesalahan nama hal yang biasa dalam siasat di pengadilan. Hal-hal kecil bisa menjadi alasan dasar bagi tergugat untuk mengulur persidangan.

"Untungnya Hakim Ketua Martin Pontoh cukup tegas dan bijak. Hakim sampaikan tinggal direvisi tetap atau diubah. Tinggal kirim surat panggilan kedua," jelasnya.

Jemy mengungkapkan majelis hakim telah mengagendakan sidang berikutnya dilanjut pada 27 November 2018. Hakim juga memerintahkan untuk panggilan kedua sekaligus panggilan terakhir kepada semua tergugat. Harapannya panggilan terakhir ini bisa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir di sidang berikutnya.

Dalam sidang, agenda sidang berikutnya adalah sidang materi pokok, bukan mediasi. Kebijakan hakim ini melihat lantaran tergugat mangkir dari sidang tanpa keterangan apa pun.  

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Class Action, sebelum masuk pada materi pokok gugatan, penggugat dan tergugat memungkinkan melalui proses mediasi. Jika pada sidang perdana tergugat dihadiri kuasa hukumnya, maka terbuka untuk melalui proses mediasi.

Adapun saat majelis hakim perkara gugatan class action membacakan tulisan relaas panggilan sidang facebook Indonesia isinya menyatakan facebook Indonesia tidak ada, yang ada facebook consulting indonesia.

Ketua LPPMII Kamilov Sagala menyesalkan langkah mangkir yang dilakukan Facebook. "Kami sudah membantu ingatkan mereka (facebook) di media-media (online) nasional untuk mereka dapat hadir sebagai wujud penghargaan, kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di Indonesia. Tapi nasi sudah jadi bubur dan saya yakin team lawyer kami akan mengambil sikap  terhadap sikap facebook Indonesia tersebut," ujarnya.

Asal tahu saja, dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year