telkomsel halo

Masyarakat Informasi ultimatum Kominfo soal hasil laporan Facebook

04:16:16 | 06 Aug 2018
Masyarakat Informasi ultimatum Kominfo soal hasil laporan Facebook
Direktur LPPMII Kamilov Sagala dan Menkominfo Rudiantara usai sebuah diskusi.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) memberikan ultimatum ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera membuka laporan Facebook terkait skandal Cambridge Analytica untuk pengguna Indonesia atas nama transparansi dan kepastian hukum.

"Kami telah mengirimkan surat resmi ke Kominfo pada 3 Agustus lalu terkait permintaan membuka isi surat Facebook ke institusi tersebut," ungkap Direktur LPPMII Kamilov Sagala dalam pesan singkat ke IndoTelko, Minggu (5/8) malam.

Dinyatakannya, dalam surat No.328/Equal/VII/2018 itu, dinyatakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi, Kominfo diwajibkan mentaati dan mematuhi untuk membuka hasil laporan Facebook ke publik.

"Apabila Kominfo bandel bisa ditegakkan sanksi atas UU itu. Kita minta dibukanya bukan setengah, tetapi total secara keseluruhan, surat juga sudah  ditembuskan ke Presiden RI, Komisi 1 DPR RI, dan Menkopolhukam," pungkasnya. (Baca: Laporan Facebook)

Seperti diketahui, Menkominfo Rudiantara menyatakan Facebook telah mengirimkan surat terkait skandal Cambridge Analtica.

"Saya sudah terima surat dari Facebook soal Cambridge Analytica. Mereka bilang tidak ada pelanggan dari Indonesia yang bocor datanya terkait Cambridge Analytica. Nah, biar "clear" saya himbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang instal aplikasi terkait Cambridge Analytica, lapor ke saya biar nanti diverifikasi," ungkap Rudiantara. (Baca: Surat Facebook)

LPPMII sebagai salah satu pihak yang akan bersidang dengan Facebook pada Agustus mendatang tak senang dengan sikap Rudiantara yang terkesan "membela" platform asing itu. (Baca: LPPMII gugat Facebook)

"Lelucon Menkominfo sudah tidak lucu lagi. Tugas Menkominfo yang melakukan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan membuat kebijakan tak berjalan di kasus Facebook ini. Masa menteri menghimbau, itu sebelum kejadian. kalau sudah kejadian evaluasi dan audit. Terkesan sebagai pejabat publik tidak sensitif mengabdi ke rakyat, tetapi lebih membela pebisnis, karena itu kita minta dibuka isi surat itu," tukasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year