telkomsel halo

Kemendag hadirkan portal perlindungan konsumen

12:11:02 | 25 Apr 2018
Kemendag hadirkan portal perlindungan konsumen
Ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen sebagai salah satu kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Portal nasional ini dapat diakses di www.konsumenindonesia.go.id.

Portal ini dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama 9 Kementerian/Lembaga lainnya yaitu BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.

"Peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait sesuai arah kebijakan dan strategi pembangunan pemerintah," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan, kemarin.

Menurutnya, portal nasional ini berlandasakan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Cakupan Stranas-PK, meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian/lembaga di sektor terkait.

"Dengan portal nasional ini diharapkan dapat tersedia media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor," imbuhnya.

GCG BUMN
Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet); jasa layanan kesehatan; niaga elektronik; perumahan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Ramadan 2026
More Stories