telkomsel halo

DPR nilai Facebook gagal lindungi pengguna

04:09:40 | 18 Apr 2018
DPR nilai Facebook gagal lindungi pengguna
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI menilai Facebook gagal melindungi data penggunanya di Indonesia dalam skandal Cambridge Analytica.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai Facebook tidak mampu melindungi data penggunanya, sehingga terjadi kebocoran. “Secara pribadi jawaban anda tidak memuaskan. Saya tidak yakin Facebook mampu melindungi data pribadi kita,” katanya kepada Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemarin.

Menurutnya, pengguna Facebook di Indonesia yang mencapai peringkat 3 besar di dunia, sehingga apabila terjadi kesalahan dampaknya sangat besar bagi Indonesia.

“Pernyataan anda sudah menunjukkan kalau Anda itu defensif, selalu kukuh. Kalau saya tidak salah, CEO Facebook saja sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kongres Amerika Serikat. Tetapi anda mengaku tidak salah. Facebook seharusnya mempunyai moral obligation, karena kan misinya sosial,” kata Evita.

Disarankannya, Indonesia harus lebih waspada karena kasus kebocoran data ini dapat terungkap karena kasus yang ada di Amerika Serikat. Jika bukan karena itu, tidak mungkin bisa menjadi ramai.

"Kasus ini dapat terbongkar dan viral karena yang ada di Amerika. Jika tidak, mana bisa se-booming ini. Untuk itu, Facebook harus bisa memastikan bahwa tidak ada korban dari negara lain. Jangan sampai nanti korbannya malah bertambah terus,” pesannya.

Evita menegaskan Facebook juga harus menunjukkan sikap netral menjelang Pilkada dan Pilpres. “Pengguna Facebook itu kan banyak, sehingga dapat mempengaruhi para penggunanya. Untuk itu, Facebook harus bisa menunjukkan bahwa mereka itu netral. Jangan sampai merugikan pihak tertentu dan menguntungkan pihak lain,” pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra mengatakan, Facebook harus mempunyai sistem yang mampu memonitor dan mendeteksi apabila ada data penggunanya yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia melihat, Facebook tidak bisa memonitor jika akun penggunanya disalahgunakan orang lain.

“Saya sendiri sebagai pengguna Facebook sering mendapatkan kiriman-kiriman chat dari teman yang bilang bahwa dia minta dikirim pulsa. Padahal levelnya sudah direktur, tapi minta pulsa. Sangat tidak masuk akal. Ini menunjukan bahwa Facebook tidak bisa melindungi akun penggunanya,” paparnya.

Dikatakannya, Facebook harus bersedia menerima sanksi dan ikut bertanggung jawab dalam kasus kebocoran 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia.“Facebook harus ikut bertanggung jawab terkait penyalahgunaan akun penggunanya. Jangan hanya diam saja,” tandas Supiadin.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari menjelaskan posisi Facebook dengan kasus Cambridge Analytica. Pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.

Facebook mengungkapkan ada 784 orang di Indonesia memasang aplikasi ini, atau 0,2% dari seluruh pengguna. Total ada 1.096.666 orang di Indonesia atau sekitar 1,26% dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.

Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University saat mengembangkan aplikasi. Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian diberikan ke Cambridge Analytica.

“Facebook tidak memberikan izin atau menyetujui pemindahan data tersebut dan hal ini merupakan pelanggaran kebijakan platform Facebook. Data tadak pernah kami jual, tapi jika ada data pengguna  suka bola lalu ada iklan bola menyasar di akunnya, itu bukan karena kami menjual data tapi memberikan iklan secara umum," katanya.Sebelumnya, terkait bocornya data pelanggan, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pun telah menyampaikan teguran kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018.

Tak sekadar teguran, Kemenkominfo juga memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.   

Sementara Komisi I DPR memberi waktu sebulan ke depan bagi Facebook untuk menyelesaikan investigasinya soal penyalahgunaan data pengguna di Indonesia dan melaporkannya lagi ke DPR.

Adanya waktu tambahan ini menjadikan wacana sanksi untuk memblokir layanan Facebook di Indonesia akan ditunda.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year