telkomsel halo

Divonis Lakukan Kartel SMS, Operator Belum Tentukan Langkah Hukum

13:53:03 | 08 Mar 2016
Divonis Lakukan Kartel SMS, Operator Belum Tentukan Langkah Hukum
Petugas XL tengah mengakses layanan SMS (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi yang diputuskan bersalah melakukan kartel SMS mengaku belum bisa menentukan langkah hukum yang diambil karena salinan putusan belum diterima dari Mahkamah Agung (MA).

“Telkom belum menerima salinan putusan dari MA. Kalau salinan putusan diterima, Telkom akan mengkaji putusan dimaksud untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap VP Investor Relations Telkom Andi Setiawan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia 3 Maret lalu.

Segendang sepenarian, Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini  mengaku belum menentukan langkah yang akan diambil. “Kami belum terima salinan putusan. Kalau sudah terima kita pelajari dan lihat dulu,” kata Dian kemarin.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mendukung jika operator melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan nasibnya.

“Kalau mereka melakukan Peninjauan Kembali (PK), kita dukung. Harapannya tim legal operator itu dapat memastikan argumen teknis yang dibangun komprehensif dengan menggunakan angle legal yang paling sesuai,” katanya kepada IndoTelko, kemarin.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan operator seluler yang diputus bersalah dalam kasus kartel SMS pada 2008 lalu untuk melaksanakan putusan Kasasi yang dikeluarkan MA. (Baca juga: Kasus Kartel SMS)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun meminta operator yang divonis bersalah  untuk  segera membayar kerugian konsumen yang tembus Rp2,8 triliun.

Pembayaran kerugian ini harus dilakukan secara sukarela oleh operator tersebut dalam bentuk kebijakan internal perusahaan. Hal ini mengingat adanya perbedaan sanksi antara denda yang harus dibayarkan dan denda yang harus dikembalikan ke konsumen.

Menurut BPKN  denda yang diputuskan dalam inkrah kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp77 miliar itu dianggap terlalu kecil untuk dibayarkan oleh lima perusahaan seluler melalui kas negara.

BPKN menyarankan salah satu cara memberikan kompensasi ke pelanggan  dengan mengadakan diskon SMS. Langkah ini mudah dieksekusi bagi pelanggan  pasca bayar. Operator hanya perlu memasukkan nominal kerugian ke rekening konsumen.

Namun langkah itu terkendala bagi konsumen pascabayar. Tidak sedikit konsumen yang sudah berganti nomor pada saat praktik kartel berlangsung pada 2004-2008. Untuk mengatasi kendala tersebut, operator seluler  disarankan mengaktifkan program SMS gratis selama sebulan penuh dalam kurun waktu tertentu bagi seluruh pelanggan, baik prabayar dan pascabayar.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year