telkomsel halo

Tiga OTT ini Siap Sensor Konten Porno, Komitmen Facebook Masih Ditunggu Kemenkominfo

06:55:13 | 18 Feb 2016
Tiga OTT ini Siap Sensor Konten Porno, Komitmen Facebook Masih Ditunggu Kemenkominfo
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah mendapatkan komitmen dari Twitter, BlackBerry, dan Line untuk memperketat peredaran konten porno yang tak sesuai dengan norma di masyarakat Indonesia.

Demikian salah satu kesimpulan hasil pertemuan Kemenkominfo bersama perwakilan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif khususnya Panel 1 tentang Pornogrofi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet serta Panel 2 tentang Terorisme, SARA, dan Kebencian bersama perwakilan Twitter Indonesia, Blackberry Indonesia, dan Line Indonesia.

“Kita sudah undang juga Facebook dan WhatsApp, tetapi katanya perwakilannya sedang di Amerika Serikat. Kalau sudah kembali akan dipanggil dan diminta komitmen serupa,” ungkap Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim kepada IndoTelko, kemarin.

Juru Bicara Kemenkominfo menambahkan dari wakil panel menyampaikan bahwa konten-konten yang sudah jelas dilarang Undang-undang seperti pornografi, perjudian, dan terorisme/SARA agar bisa dilakukan filtering secara efektif dari sisi penyedia Over The Top (OTT). (Baca juga: Pemerintah tertibkan OTT Asing)

“Yang dimaksud efektif disini adalah sebelum terjadi suatu kasus yang menimbulkan polemik di masyarakat sudah ter-eskalasi dulu di sisi penyelenggara OTT sehingga dapat meminimalisir keresahan yang terjadi di masyarakat. Pemenuhan terkait Undang-undang ini adalah tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara OTT,” katanya.

Diharapkannya, penyelenggara OTT diharapkan untuk lebih aktif dalam mencegah konten negatif beredar di Indonesia. Panel menyampaikan bahwa terkait penangan konten negatif ini harus disikapi secara serius, panel juga meminta agar permintaan dari perwakilan pemerintah bisa di proses secepatnya, dan harus segera ditangani tanpa diseleksi terlebih dahulu.

“Kami sekarang masih tahap pencegahan  belum masuk kepada ranah hukum, sebagaimana amanat dalam UU ITE No.11/2008 Pasal 27 dan Pasal 28,” katanya.

Lebih lanjut diharapkan ada mekanisme teknis yang bisa diimplementasikan. Sebagai contoh untuk pasar Indonesia, seharusnya konten yang diedarkan harus sesuai dengan aturan, norma, dan budaya Indonesia, karena  negara Indonesia dibangun diatas konstruksi yang sangat menjunjung tinggi agama.

Manakala dibutuhkan maka bisa dibentuk tim khusus dalam mengecek konten-konten tersebut, dan akan lebih baik lagi kalau tim khusus tersebut berada di Indonesia, sehingga kerja sama antara pemerintah dan penyedia konten berjalan lebih efektif dan efisien.

“Masing-masing penyelenggara OTT telah melakukan beberapa langkah untuk menangani konten internet bermuatan negatif, dan sepakat untuk melakukan self cencorship terhadap konten-konten yang beredar pada masing-masing aplikasi OTT. Selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan guna mengevaluasi sejauh mana hasil kesepakatan hari ini dapat dijalankan,” tutupnya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year