telkomsel halo

KPPU Pastikan Panggil Operator 4G

10:19:57 | 18 Dec 2015
KPPU Pastikan Panggil Operator 4G
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan memanggil operator 4G untuk mengetahui mekanisme penetapan tarif bagi layanan internet cepat tersebut.

“Sudah dipastikan akan dipanggil. Tinggal menyesuaikan tanggal saja minggu depan,” ungkap  Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada IndoTelko, Kamis  (17/12).

Secara terpisah, Sekjen Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, tak ada permainan tarif dilakukan pemain 4G di Indonesia. “Mana ada permaianan atau koordinasi tarif. Kita sudah belajar banyak dari kasus lalu. Gak ada itu,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika terkesan ada perbedaan harga secara tipis, tak bisa dilepaskan dari strategi operator di pasar. “Ini 4G kan baru, kapasitas masih kosong. Orang bangun jaringan kan untuk kapasitas sekian puluh juta, kalau masih kosong, wajar saja menarik pelanggan masuk ke jaringan,” jelasnya.

Sementara Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo Alaxander Rusli mengakui sudah ada surat masuk dari KPPU untuk audiensi. "Sudah ada surat yang masuk, kami tentu siap bertemu," ujarnya.

Segendang sepenarian dengan Merza, Alex menegaskan saat ini di pasar operator hati-hati dalam menerapkan harga.

"Menkominfo sudah mengimbau untuk para operator berhati-hati dalam menentukan tarif. Tapi perlu terus memastikan tidak adanya perang harga," katanya. (Baca juga: KPPU lirik Tarif 4G).

Di Indonesia operator yang menyelenggarakan 4G adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, dan Bolt!

Sekadar diketahui, industri telekomunikasi pernah mendapatkan pil pahit dari KPPU pada Juni 2008 yang melibatkan enam operator yang dituding yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom.

Keenam operator dituding terlibat penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114.

Pada medio 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif SMS. (Baca juga: KPPU Hukum operator)

Dalam putusannyaa itu, Majelis Hakim Robert Siahaan membatalkan demi hukum putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 dimana  salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year