telkomsel halo

KPPU Angkat Suara Soal Fitnah Seputar Share Swap Telkom-TBIG

10:28:21 | 30 Jun 2015
KPPU Angkat Suara Soal Fitnah Seputar Share Swap Telkom-TBIG
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya angkat suara terkait beredarnya fitnah atau isu tak sedap melalui media sosial terkait mega transaksi tukar guling saham (Share Swap) antara Telkom dan Tower Bersama.

Dalam rilisnya KPPU menyatakan berkaitan dengan transaksi swap Mitratel, pintu yang memungkinkan bagi KPPU untuk melakukan penelaahan adalah melalui proses kontrol merger/akuisisi.

Dalam kaitan tersebut, UU No. 5/1999 Pasal 28 jo. PP No. 57/2010 mengatur mengenai post-merger notifikasi, dalam artian bahwa pelaku usaha yang melakukan transaksi merger/akuisisi yang memenuhi threshold wajib melakukan notifikasi selambatnya 30 hari setelah transaksi merger/akuisisi tersebut berlaku secara efektif yuridis.

“Ini artinya KPPU baru dapat melakukan penilaian dan mengeluarkan pendapat setelah pelaku usaha terkait melakukan notifikasi ke KPPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata pernyataan yang dikirim Senin (29/6).

Berkaitan dengan transaksi swap Mitratel, KPPU hingga saat ini belum menerima notifikasi dari pihak Mitratel atau pihak-pihak terkait.

Hal ini dapat dipahami karena transaksi tersebut masih dalam proses, sebagaimana banyak dimuat di media massa.”Karena itu, pernyataan dalam berita yang ditulis di media sosial itu tidak benar adanya,” tegas KPPU.

Sebelumnya, beredar kabar melalui media sosial mega transaksi Telkom dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam rangka monetisasi Mitratel bertebaran uang panas untuk memuluskan rencana tersebut.

Dalam tulisan surat kaleng itu tidak hanya menyerempet KPPU, tetapi juga Anggota Komisi VI DPR Aria Bima sebagai pemain kunci meredam anggota Komisi VI menolak transaksi tersebut.

Aria Bima sudah membantah dan mengklarifikasi semua fitnah tersebut, begitu juga dengan Telkom dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada Kamis (25/6) lalu. (Baca juga: Fitnah bertebaran di transaksi Telkom-TBIG)

Sekadar diketahui, batas akhir perjanjian bersyarat untuk tukar guling saham Telkom dan Tower Bersama untuk monetisasi Mitratel adalah akhir Juni 2015. Syarat terakhir yang belum dijalankan Telkom sesuai CSEA adalah mendapatkan restu dari dewan komisaris.

Dalam perjanjian kerjasama itu Telkom dan  Tower Bersama akan menukar 100% sahamnya di Mitratel dengan 13,7% saham dari Tower Bersama yang berasal dari penerbitan saham baru.

Untuk menjaga transparansi dari transkasi ini Telkom meminta restu kepada Jamdatun, BPKP, Audit BPK, dan KPK. Tiga lembaga pertama memberikan sinyal lampu hijau untuk aksi korporasi ini, sedangkan review KPK sedang berjalan dan direksi Telkom sudah dipanggil namun hasil review belum diterima.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year